Eks Penyidik KPK Bantah Firli Bahuri yang klaim Menindak Lanjuti 33 LHA Transaksi Janggal

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:01 WIB
Eks Penyidik KPK Bantah Firli Bahuri yang klaim Menindak Lanjuti 33 LHA Transaksi Janggal
Ketua KPK Firli Bahuri. [Antara]

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha membantah telak pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengklaim, telah menindaklanjuti 33 laporan hasis analsis (LHA) transaksi janggal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI, Firli menyatakan, telah menindaklanjut 33 LHA berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memenjarakan 15 orang dan satu orang berstatus tersangka. Praswad menegaskan dari 15 orang yang terpidana, sebagian besar diproses KPK jauh sebelum Firli menjadi Ketua KPK.

"Firli Bahuri telah mencampuradukkan antara perkara yang telah ditangani sebelumnya, dengan menggunakan momentum pembentukan Satgas TPPU untuk mencitrakan seolah KPK telah bekerja. Padahal, pada kenyataannya perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani KPK yang bahkan sebagian diantaranya diproses penyidikan sebelum periode Firli menjabat," kata Praswad lewat keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Praswad membeberkan sejumlah kasus yang diklaim Firli ditindaklajuti, namun sebenarnya diselesaikan jauh sebelum purnawirawan polisi berbintang tiga tersebut menjabat Ketua KPK.

  1. Tindak pidana suap dari Bank Jabar-Banten terkait pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar tahun 2001 dan tahun 2002. Satu (1)Terpidana Eddi Setiadi (Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Bandung I). Penyidikan dimulai Januari 2010 dan berkuatan hukum tetap pada Oktober 2010.
  2. Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan enam unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Dua (2) tersangka Istadi Prahastanto (Pejabat PembuatKomitmen PPK Ditjen Bea dan Cukai) dan Heru Sumarwanto. Penyelidikan dimulai April 2019 hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
  3. Kasus suap terkait APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018 untuk meloloskan APBN Kabupaten Pegunungan Arfak. Tiga (3) terpidana Sukiman (Eks Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN), Natan Pasomba (Eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak ), dan Suherlan (Eks Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat). Penyidikan dimulai Februari 2019 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
  4. Kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Dua (2) terpidana Yul Dirga dan Hadi Sutrisno (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI). Penyidikan dimulai Agustus 2019 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
  5. Kasus suap pajak PT Jhonlin. Satu (1)terpidana Agus Susetyo (Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama). Penyidikan dimulai Mei 2021 dan sudah berkekuatan hukum tetap.
  6. Kasus suap untuk merekayasa perhitungan pajak PT Gunung Madu Plantations. Dua (2) terpidana Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Penyidikan dimulai Mei 2021dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Khusus kasus suap pajak PT Jhonlin, Praswad megungkapkan ada kemunduran karena diduga terjadi kebocoran informasi saat akan dilakukan penggeledahan.

"Pada kasus-kasus tersebut bahkan terdapat kemunduran dalam pengembangannya pada saat Firli Menjabat menjabat, seperti kasus terkait Jhonlin Baratama yang bocor pada saat akan dilakukan pengeledahan," kata dia.

Lebih, lanjut Praswad menilai, klaim Firli yang ingin menunjukkan KPK bekerja dengan serius di bawah kepemimpinannya sangat berbahaya, sebab berpotensi mengaburkan esensi penanganan kasus yang harusnya ditindaklanjuti segera.

"Bahkan, beberapa orang dalam daftar tersebut tidak berkaitan langsung dengan skandal yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan. Nama-nama seperti Sukiman, Natan Pasomba, dan Suherlan yang tersangkut kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat tidak ada sangkut sama sekali dengan pejabat Kemenkeu," kata dia.

"Faktanya, Sukiman yang sudah divonis penjara selama enam tahun pada kasus tersebut merupakan eks anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN. Natan Pasomba, yang dinilai secara sah dan meyakinkan menyuap Sukiman ternyata merupakan eks pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak. Adapun Suherlan yang bersama-sama dengan Sukiman menerima suap merupakan bekas Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat," bebernya.

Praswad pun pesimistis dengan kepemimpian Firli Bahuri, mengingat sejumlah kontroversinya selama menjadi ketua KPK.

"KPK harus menunjukan kinerja yang betul-betul dapat membongkar skandal yang ada bukan sibuk menghias dan mengklaim kinerja. Walaupun, melihat kinerja dan kontroversi Firli Bahuri yang sarat dengan dugaan tindakan pelanggan etik, kami tidak dapat mengharapkan apapun. Untuk meningkatkan kinerja KPK, kami masih berkeyakinan diberhentikannya Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK adalah jalan terbaik," tegasnya.

Sebagaiaman diketahui, KPK mengklaim telah menindaklanjuti 33 LHA dari PPATK. Dirinci terdapat 5 LHA masih dalam proses telaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), serta di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN).

Sementara 11 LHA dalam tahap penyelidikan, 12 naik ke tahap penyidikan, 3 LHA dilimpahkan ke Mabes Polri, dan 2 lainnya masih dilakukan konfirmasi ke PPATK.

Sebanyak 12 LHA yang disebut naik ke penyidikan, dengan memroses 16 orang, satu di antaranya sudah berstatus tersangka. Sedangkan 15 orang lainnya sudah terpidana. Disebutkan dari 16 orang tersebut nilai transaksinya mencapai Rp 8,5 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK Kirim 33 Laporan Transaksi Janggal, KPK Klaim 12 Kasus Naik ke Penyidikan

PPATK Kirim 33 Laporan Transaksi Janggal, KPK Klaim 12 Kasus Naik ke Penyidikan

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 10:55 WIB

Bongkar Aksi Licik Si Kembar Bernilai Fantatis, PPATK Desak 21 Bank Blokir Rekening Rihana-Rihani

Bongkar Aksi Licik Si Kembar Bernilai Fantatis, PPATK Desak 21 Bank Blokir Rekening Rihana-Rihani

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:13 WIB

Komisi III Sebut Butuh Sinkronisasi Perbedaan Penggunaan Istilah LHA dan Surat dalam Bentuk Transaksi Keuangan

Komisi III Sebut Butuh Sinkronisasi Perbedaan Penggunaan Istilah LHA dan Surat dalam Bentuk Transaksi Keuangan

DPR | Kamis, 13 April 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB