- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.
Syarat Perjalanan Menggunakan Kapal Laut
- Masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.
- Menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik.
- Masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.
- Masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.
Demikian ulasan singkat mengenai syarat perjalanan menggunakan alat transportasi kereta api, pesawat, dan kapal laut. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Akhir Juni, Jokowi Umumkan Indonesia Resmi Masuk Endemi