Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PDIP Beri Warning Ini Ke Penyelenggara-Pengawas Pemilu

Jum'at, 16 Juni 2023 | 09:35 WIB
Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PDIP Beri Warning Ini Ke Penyelenggara-Pengawas Pemilu
Politisi PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat. [Foto: Medanheadlines.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi PDIP Djarot Saiful Hidayat, mengingatkan kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu agar memantau pelaksanaan pesta demokrasi secara bersih dan bebas dari money politics usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

Menurutnya hal itu juga selaras dengan salah satu argumentasi Mahkamah Konstitusi yang menyebut sistem pemilu yang rawan terjadi praktik money politics.

"Saya sangat apresiasi keputusan MK dengan berbagai macam warning tadi. Warning yang paling utama adalah money politics. Maka saya meminta penyelenggara benar-benar tegas, taat, dan berani untuk melakukan, memberikan sanksi kepada calon-calon yang melakukan praktik money politics dan kalau perlu didiskualifikasi,” kata Djarot dalam konferensi persnya secara daring dikutip Jumat (16/6/2023).

Anggota Komisi IV DPR RI ini mengharapkan sistem proporsional terbuka yang diputuskan MK bisa menghasilkan anggota dewan terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan berkomitmen kepada rakyat.

Sebab PDIP, kata Djarot, merasa pelaksanaan sistem proporsional melahirkan anggota dewan yang liberalistis dan kapitalistis.

"Sehingga benar-benar sistem ini bisa menghasilkan calon-calon anggota terpilih yang berkualitas, berintegritas, dan komitmen untuk bisa memecahkan persoalan-persoalan rakyat di tingkat akar rumput itu betul-betul terjaga," tuturnya.

Di sisi lain, Djarot memastikan PDIP secara kelembagaan akan mempersiapkan calon anggota dewan yang berkualitas melalui sistem pendidikan di internal partai.

"Menanggapi bagaimana keseriusan partai di dalam mempersiapkan bakal calon legislatif melalui proses pendidikan di Sekolah Partai secara berjenjang dan terus menerus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga: MK Resmi Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Wapres Ma'ruf Amin: Saya Bersyukur

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI