Alasan Penumpang Dilarang Bercanda Soal Bom di Pesawat, Bisa Dipenjara Maksimal 15 Tahun

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 16 Juni 2023 | 17:13 WIB
Alasan Penumpang Dilarang Bercanda Soal Bom di Pesawat, Bisa Dipenjara Maksimal 15 Tahun
Ilustrasi pesawat (unsplash)

Seorang penumpang pesawat Air Jet IU 787 Denpasar-Kualanamu dilarang ikut terbang setelah ia melontarkan gurauan terkait dengan bom di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023).

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono menyebut kejadian ini berawal pada saat pesawat tersebut hendak berangkat pada pukul 06.15 Wita.

Awalnya, pelaku meletakkan barang-barangnya di kompartemen bagasi kabin (overhead bins) di bagian atas kabin pesawat. Ia lalu duduk di seat dengan nomor 24F bersama dengan temannya sambil bermain games.

Saat pramugari bertanya terkait dengan barang bawaannya, spontan penumpang menjawab bahwa ia membawa bom. Hal tersebut dijawab oleh penumpang tersebut secara tidak sadar karena saat itu tengah asyik dengan gamenya.

Para penumpang langsung diminta untuk turun terlebih dahulu. Pihak bandara langsung melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan penumpang pesawat. Setelah melakukan pemeriksaan, pesawat tersebut kemudian diizinkan untuk terbang.

Namun, pelaku atau penumpang dengan gurauan bomnya tersebut digiring ke kantor PPNS otoritas bandara untuk kemudian diperiksa secara intensif.

Sebagai informasi, bercanda tentang bom di pesawat adalah tindak kriminal dan harus diwaspadai oleh para penumpang.

Larangan gurauan terkait dengan bom di pesawat mempunyai hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada segi keamanan dan juga keselamatan.

Aturan terkait dengan bercanda bom di pesawat sudah diterapkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang, mendukung ketepatan waktu serta integritas operasional penerbangan.

baca juga

Lantas, apa sajakah sanksi bercanda mengenai bom di pesawat tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Melansir dari laman resmi Lion Air Group, ada beberapa alasan bercanda mengenai bom di pesawat sangat dilarang dan dianggap sebuah hal yang serius, antara lain:

1. Mengganggu Penerbangan

Pesawat menjadi lingkungan yang sangat sensitif karena rentan pada ancaman keamanan. Di setiap pernyataan maupun tindakan yang berkaitan dengan bom atau ancaman lainnya bisa menyebabkan kepanikan bagi seluruh pihak yang ada di pesawat..

Hal tersebut jelas bisa mengganggu proses penerbangan, menyebabkan keterlambatan, hingga berakibat pada kerugian.

2. Menimbulkan Ketakutan Penumpang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerbangan sampai Delay, Kronologi Penumpang Pesawat di Bali Bercanda Bawa Bom

Penerbangan sampai Delay, Kronologi Penumpang Pesawat di Bali Bercanda Bawa Bom

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:57 WIB

Waspadai Ombak Tinggi di Selat Bali Untuk Perahu Nelayan, Kapal Tongkang Dan Kapal Ferry

Waspadai Ombak Tinggi di Selat Bali Untuk Perahu Nelayan, Kapal Tongkang Dan Kapal Ferry

Bali | Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:17 WIB

Tiba di Bandara Bali, Capres Ganjar Pranowo Dijemput Gubernur Wayan Koster, Berikut Agendanya

Tiba di Bandara Bali, Capres Ganjar Pranowo Dijemput Gubernur Wayan Koster, Berikut Agendanya

Denpasar | Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:16 WIB

Tertinggal dari Malaysia, Gubernur Bali Wayan Koster Gencar Bangun Infrastruktur Pariwisata

Tertinggal dari Malaysia, Gubernur Bali Wayan Koster Gencar Bangun Infrastruktur Pariwisata

Denpasar | Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:03 WIB

Berbisik ke Pramugari Ada Bom, Mahasiswa Asal Medan Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Berbisik ke Pramugari Ada Bom, Mahasiswa Asal Medan Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Denpasar | Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:40 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×