Alasan Penumpang Dilarang Bercanda Soal Bom di Pesawat, Bisa Dipenjara Maksimal 15 Tahun

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 16 Juni 2023 | 17:13 WIB
Alasan Penumpang Dilarang Bercanda Soal Bom di Pesawat, Bisa Dipenjara Maksimal 15 Tahun
Ilustrasi pesawat (unsplash)

Suara.com - Bercanda tentang bom di pesawat bisa menyebabkan rasa takut, stres, dan juga cemas bagi para penumpang.

Pesawat merupakan lingkungan yang terbatas dan juga tegang, dan para penumpang harus merasa aman dan nyaman selama melakukan penerbangan.

3. Ancaman Teroris

Ancaman terorisme menjadi salah satu hal yang wajib ditangani dengan sangat serius. Maskapai penerbangan dan otoritas keamanan mempunyai protokol ketat untuk menangani situasi semacam ini, terlebih di dalam pesawat.

Tindakan atau pernyataan yang berkaitan dengan bom bisa mengaktifkan prosedur darurat dan nantinya berdampak pada penanganan intensif oleh aparat keamanan. Kejadian semacam itu berdampak langsung karena para penumpang yang bersangkutan bisa ditahan dan diselidiki secara hukum.

4. Pelaku Bisa Dijatuhi Hukum Pidana

Bercanda tentang bom di pesawat merupakan pelanggaran serius pada hukum di banyak yurisdiksi. Tindakan tersebut bisa mengakibatkan pelaku dijatuhi hukuman pidana, baik itu penahanan, denda, maupun penuntutan hukum.

Sanksi Bercanda Tentang Bom di Pesawat

Berikut ini sejumlah sanksi yang diberlakukan untuk orang-orang yang bergurau tentang bom di pesawat:

baca juga
  • Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • Tindak pidana yang berakibat pada kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan bisa menyebabkan orang meninggal, bisa dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penerbangan sampai Delay, Kronologi Penumpang Pesawat di Bali Bercanda Bawa Bom

Penerbangan sampai Delay, Kronologi Penumpang Pesawat di Bali Bercanda Bawa Bom

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:57 WIB

Waspadai Ombak Tinggi di Selat Bali Untuk Perahu Nelayan, Kapal Tongkang Dan Kapal Ferry

Waspadai Ombak Tinggi di Selat Bali Untuk Perahu Nelayan, Kapal Tongkang Dan Kapal Ferry

Bali | Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:17 WIB

Tiba di Bandara Bali, Capres Ganjar Pranowo Dijemput Gubernur Wayan Koster, Berikut Agendanya

Tiba di Bandara Bali, Capres Ganjar Pranowo Dijemput Gubernur Wayan Koster, Berikut Agendanya

Denpasar | Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:16 WIB

Tertinggal dari Malaysia, Gubernur Bali Wayan Koster Gencar Bangun Infrastruktur Pariwisata

Tertinggal dari Malaysia, Gubernur Bali Wayan Koster Gencar Bangun Infrastruktur Pariwisata

Denpasar | Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:03 WIB

Berbisik ke Pramugari Ada Bom, Mahasiswa Asal Medan Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Berbisik ke Pramugari Ada Bom, Mahasiswa Asal Medan Diamankan di Bandara Ngurah Rai

Denpasar | Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:40 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×