Soal Sumbangan Dana Kampanye, Titi Anggraeni Minta Kepastian Hukum Lewat PKPU

Senin, 19 Juni 2023 | 14:32 WIB
Soal Sumbangan Dana Kampanye, Titi Anggraeni Minta Kepastian Hukum Lewat PKPU
Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Titi Anggraini. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI