Soal Sumbangan Dana Kampanye, Titi Anggraeni Minta Kepastian Hukum Lewat PKPU

Senin, 19 Juni 2023 | 14:32 WIB
Soal Sumbangan Dana Kampanye, Titi Anggraeni Minta Kepastian Hukum Lewat PKPU
Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Titi Anggraini. [Suara.com/Dea]

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI