Romy kini bebas dari ancaman hukum setelah sebelumnya disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Kontributor : Armand Ilham
Romy kini bebas dari ancaman hukum setelah sebelumnya disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Kontributor : Armand Ilham
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI