Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibuat geram oleh ulah SW. Sang Kapolri sontak memerintahkan Propam Polri untuk mengusut SW dengan menyeretnya ke sidang etik Polri.
Tak cukup dengan pemecatan via sidang etik, Listyo juga ingin SW dipidanakan gegara mencoreng citra kepolisian.
"Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Listyo ingin isu calo masuk Polri berhenti di SW dan kepolisian dapat bersih dari praktik kotor.
"Karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kami ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar. Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," ujarnya.
SW kembalikan uang Wahidin, minta pengurangan hukuman
Kuasa hukum SW, Firdaus Yuninda mengungkap kliennya telah mengembalikan Rp310 juta hasil penipuan itu.
Wahidin selaku korban akhirnya mencabut laporan terhadap SW di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023) lantaran uangnya sudah dikembalikan secara kontan dan penuh.
Firdaus juga mengemukakan bahwa Wahidin sudah berdamai dengan SW.
Baca Juga: Tega Tipu Tukang Bubur sampai Rp310 Juta , Berapa Gaji AKP SW?
Bukan main, SW masih meminta keringanan hukuman usai Wahidin mencabut laporannya. Kendati demikian, Firdaus mengungkap kliennya tetap tunduk kepada sidang etik yang akan diselenggarakan Propam Polri terkait masa depan kariernya.