SW kembalikan uang Wahidin, minta pengurangan hukuman
Kuasa hukum SW, Firdaus Yuninda mengungkap kliennya telah mengembalikan Rp310 juta hasil penipuan itu.
Wahidin selaku korban akhirnya mencabut laporan terhadap SW di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023) lantaran uangnya sudah dikembalikan secara kontan dan penuh.
Firdaus juga mengemukakan bahwa Wahidin sudah berdamai dengan SW.
Bukan main, SW masih meminta keringanan hukuman usai Wahidin mencabut laporannya. Kendati demikian, Firdaus mengungkap kliennya tetap tunduk kepada sidang etik yang akan diselenggarakan Propam Polri terkait masa depan kariernya.
Kontributor : Armand Ilham