Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya

Rabu, 28 Juni 2023 | 12:06 WIB
Soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat, Waketum PAN Harap MK Tak Mengabulkannya
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengabulkan gugatan soal aturan masa jabatan ketua umum partai politik.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai adanya upaya masyarakat mengusulkan pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik ke MK. Namun, ia berharap MK menolaknya.

Menurut Viva, nihilnya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Terhadap gugatan tersebut, tanpa bermaksud intervensi terhadap independensi MK, saya berpendapat semestinya MK menolak dan tidak mengabulkan gugatan itu karena pasal 23 (1) UU partai politik bersifat open legal policy," kata Viva kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

"Di samping itu, soal tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945," sambungnya.

Ia pun membeberkan alasan lebih rinci mengapa pihaknya berharap MK tidak mengabulkan adanya gugatan tersebut. Pertama, posisi hukumnya berbeda karena partai politik berbeda dengan lembaga negara.

Ia mengatakan, parpol adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita dan kehendak bersama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, kata dia, sesuai undang-undang maka partai politik harus didaftarkan ke Menkumham untuk mendapatkan badan hukum partai politik. Jadi, partai politik harus berbadan hukum yang dikeluarkan Menkumham atas nama negara.

"Kalau lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan," tuturnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Soal Kasusnya yang Naik Status: Tidak Sulit Menganalisis Siapa yang Akan Dijadikan Tersangka

Kemudian yang ke dua, partai politik sebagai organisasi masyarakat sipil harus diberi ruang kebebasan oleh negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI