Apa Hukuman Inses dalam Islam dan Undang-Undang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 29 Juni 2023 | 10:15 WIB
Apa Hukuman Inses dalam Islam dan Undang-Undang? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi Kekasih - Apa Hukuman Inses dalam Islam dan Undang-Undang? Ini Penjelasan Lengkapnya (Pixabay)

Suara.com - Kasus seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang memperkosa anak perempuannya hingga membunuh tujuh bayi hasil inses menghebohkan publik belakangan ini. Inses merupakan hubungan seksual antaranggota keluarga yang dilarang menikah lantaran hubungan kekerabatan yang terlalu dekat. Lalu bagaimana hukum inses dalam Islam dan undang-undang?

Seperti diketahui, saat ini aparat kepolisian di Banyumas tengah mendalami motif pelaku, R (57) memperkosa anaknya sendiri, E (25). Dia kemudian membunuh bayi-bayi hasil persetubuhan dengan E sesaat setelah dilahirkan. Polisi menduga praktik yang dilakukan R erat hubungannya dengan perdukunan. Warga setempat memang mengenal R sebagai dukun pengobatan. 

Hukum Inses dalam Islam dan Undang-Undang

Melansir situs resmi Kemenag, secara jelas Islam melarang pernikahan sedarah karena nasab, yakni pernikahan dengan orang lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan sangat dekat. Di samping itu, Islam juga melarang pernikahan karena hubungan dua orang yang sepersusuan. 

Pelarangan pernikahan sedarah ini tertuang dalam QS An-Nisa 22-23 yang artinya sebagai berikut, “Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).”

Kemudian dijelaskan pula, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Tujuan pelarangan pernikahan sedarah ini adalah untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Selain itu, pernikahan sedarah juga mencegah efek negatif baik secara bentuk tubuh atau genetik pada generasi keturunannya. 

Senada dengan hukum Islam, hukum negara pun melarang adanya pernikahan sedarah. Ketentuan materil tentang perkawinan diatur dalam   Kitab Undang – Undang Hukum  Perdata Pasal  30 dan 31.

Pasal 30 menyatakan, “Perkawinan  dilarang  antara  mereka yang  mana  satu  dengan yang lain bertalian  keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke  bawah,  baik  karena kelahiran  yang sah, maupun tak  sah, atau  karena  perkawinan, dan  dalam garis   menyimpang, antara saudara laki - laki dan perempuan, sah atau tak sah. Selanjutnya di Pasal 31 disebutkan pula perkawinan dilarang antara ipar laki – laki dan ipar perempuan, karena, perkawinan sah atau tak sah, kecuali si suami atau si istri yang  mengakibatkan periparan  itu telah meninggal dunia, atau jika karena keadaan tak hadirnya si suami atau si istri. 

Kepada  si  suami atau si istri yang ditinggalkannya, oleh hakim  diizinkan untuk kawin dengan orang lain. Kemudian larangan pernikahan antara  paman  atau  paman  orang tua  dan anak perempuan  saudara atau cucu perempuan saudara, seperti pun antara bibi atau  bibi orang tua dan anak laki - laki saudara, atau cucu laki – laki saudara, yang sah atau tak sah. 

Itulah hukuman inses dalam Islam dan undang-undang yang harus dipahami.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Datang Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Benarkah Dianjurkan? Ini Hukumnya Menurut Islam

Datang Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Benarkah Dianjurkan? Ini Hukumnya Menurut Islam

Lifestyle | Kamis, 29 Juni 2023 | 07:05 WIB

Inses di Sumbar, Wali Kota Bukittingi: Kami Tak Minta Diberitakan

Inses di Sumbar, Wali Kota Bukittingi: Kami Tak Minta Diberitakan

| Rabu, 28 Juni 2023 | 19:31 WIB

CEK FAKTA: Saksikan! Ferdy Sambo Dieksekusi Malam Ini, Penghormatan Terakhir Disiarkan Secara Live di Media

CEK FAKTA: Saksikan! Ferdy Sambo Dieksekusi Malam Ini, Penghormatan Terakhir Disiarkan Secara Live di Media

| Rabu, 28 Juni 2023 | 15:18 WIB

Kasus Kriminal Dukun di Indonesia: Terbaru Bunuh 7 Bayi Hasil Inses

Kasus Kriminal Dukun di Indonesia: Terbaru Bunuh 7 Bayi Hasil Inses

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:05 WIB

Apa itu Inses dan Bahayanya Bagi Kesehatan

Apa itu Inses dan Bahayanya Bagi Kesehatan

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 11:46 WIB

CEK FAKTA: Tak Tersentuh Hukum, Orang Istana Jadi Bekingan Ponpes Al Zaytun

CEK FAKTA: Tak Tersentuh Hukum, Orang Istana Jadi Bekingan Ponpes Al Zaytun

| Selasa, 27 Juni 2023 | 15:45 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB