Buang Janin ke Jamban, Polisi Bongkar Septic Tank di Rumah Aborsi Ilegal Kemayoran

Senin, 03 Juli 2023 | 18:21 WIB
Buang Janin ke Jamban, Polisi Bongkar Septic Tank di Rumah Aborsi Ilegal Kemayoran
Polisi membongkar septic tank rumah aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dapam sekali aksinya, klinik aborsi ini membandrol harga antara Rp 2,5 - Rp 8 juta untuk menggugurkan janin di bawah usua tiga bulan. Sementara jika janin sudah di atas tiga bulan, kisaran harga untuk aborsi dibandrol senilai Rp 15juta

“Mereka mematok atas dasar usia kandungan," terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI