Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Diperiksa 10 Jam Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bareskrim Polri, Ini Kata Panji Gumilang
Selasa, 04 Juli 2023 | 01:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Belum Tetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Usai Diperiksa, Ini Alasannya
04 Juli 2023 | 00:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI