Sosok Pelaku Aborsi Ilegal di Jakpus: Penjahat Kambuhan, Baru Keluar Penjara Setahun

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 05 Juli 2023 | 10:29 WIB
Sosok Pelaku Aborsi Ilegal di Jakpus: Penjahat Kambuhan, Baru Keluar Penjara Setahun
Polisi membongkar septic tank rumah aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal yang terletak di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Klinik aborsi itu telah beroperasi selama 1,5 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, para tersangka mampu menggugurkan sekitar 50 janin.

Proses pengguguran janin hanya memakan waktu sangat singkat, yakni 5 menit. Pasien diberikan obat peluntur janin dan diminta beristirahat selama beberapa menit setelahnya.

Berkaitan dengan itu, berikut sosok-sosok pelaku aborsi ilegal tersebut selengkapnya.

Peran Kesembilan Tersangka

Polisi menetapkan 9 orang tersangka yakni SM, NA, SW, SA, IF, AW, IR, JW, dan MK. Masing-masing tersangka melakukan peran-perannya.

SM  berperan sebagai dokter gadungan sekaligus eksekutor aborsi. Sementara itu, NA berperan sebagai asisten SM sekaligus otak tindak pidana dan pihak yang mencari kontrakan tersebut. NA juga terkadang mensosialisasikan praktik aborsi tersebut.

“NA meyakinkan pemilik rumah bahwa rumah NA ini sedang diperbaiki sehingga hanya sementara saja di sini. Itu juga, NA tidak selalu tinggal di sini. Kadang sore, kadang malam, sudah keluar dari rumah ini, kosong,” tutur Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

W berperan sebagai pembantu rumah tangga yang membersihkan alat-alat yang digunakan sekaligus menyiapkannya. SA berperan sebagai sopir yang menjemput para pasien.

Kemudian, IR, AW, JW, dan IR selaku pasien yang ditemukan polisi saat penggerebekan. MK pacar AW yang membantu melakukan aborsi, menyuruh melakukan aborsi, dan membiayai aborsi beberapa pasien.

baca juga

Dua Pelaku Residivis

Dari sembilan tersangka, terdapat dua orang yang merupakan pelaku residivis. Pelaku residivis atau pengulangan tindak pidana tersebut yakni berinisial SM dan NA.

"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, dan SN juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,” kata Komarudin, saat di lokasi, Jakarta Pusat (3/7/2023).

Keduanya merupakan otak pelaku kejahatan sekaligus eksekutor aborsi. NA merupakan asisten SM yang menjalankan tindakan aborsi tersebut.

NA adalah pihak yang mengontrak rumah dan menghubungi SM agar menjadi pihak yang melakukan aborsi.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan

6 Fakta Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: 50 Janin Digugurkan Dalam 1,5 Bulan

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 18:51 WIB

5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya

5 Fakta Pembongkaran Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran, Ini Hasilnya

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:58 WIB

NGERI! Praktik Aborsi Di Kemayoran Cuma Butuh Waktu 10 Menit Per Pasien

NGERI! Praktik Aborsi Di Kemayoran Cuma Butuh Waktu 10 Menit Per Pasien

Deli | Selasa, 04 Juli 2023 | 06:32 WIB

Pekerjakan Pasukan Biru di Perumahan Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Pasrah Tunggu Sanksi

Pekerjakan Pasukan Biru di Perumahan Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Pasrah Tunggu Sanksi

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 00:12 WIB

Olah TKP Klinik Aborsi di Kemayoran, Eksekutor Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Janin Pasien

Olah TKP Klinik Aborsi di Kemayoran, Eksekutor Cuma Butuh 5-10 Menit Gugurkan Janin Pasien

Jakarta | Senin, 03 Juli 2023 | 21:01 WIB

Terkini

9 Rekomendasi Cushion Instaperfect untuk Kulit Matang, Apa Shade Kamu?

9 Rekomendasi Cushion Instaperfect untuk Kulit Matang, Apa Shade Kamu?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:32 WIB

10 Jenazah Dievakuasi dari Bangunan Roboh karena Serangan Udara Israel di Gaza

10 Jenazah Dievakuasi dari Bangunan Roboh karena Serangan Udara Israel di Gaza

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:32 WIB

KB Pascapersalinan Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tapi Pastikan Anak Dapat ASI dan Pola Asuh Optimal

KB Pascapersalinan Bukan Sekadar Kontrasepsi, Tapi Pastikan Anak Dapat ASI dan Pola Asuh Optimal

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:30 WIB

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:28 WIB

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil

Sumut | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Ciri-Ciri Kulit Wajah Over Cleansing Akibat Terlalu Sering Cuci Muka

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:22 WIB

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

6 Cara Memilih Helm Motor yang Sesuai dengan Standar Keselamatan SNI

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 12:20 WIB

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Investor Tolak Mentah-mentah Usulan Restrukturisasi Utang Rp2,3 T Adhi Karya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:16 WIB

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 12:15 WIB

×