Suara.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa ditargetkan selesai sebelum Desember 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Mulanya Dasco mengaku pihaknya bakal mengakomodir 13 aspirasi Apdesi yang disampaikan terhadap revisi UU Desa tersebut.
"Jadi kalau memang poin-poin tadi sudah disampaikan ke pemerintah. InsyaAllah yang di pemerintah bisa mengakomodir itu, tapi kalau ada yang belum diakomodir, nanti kita yang dari DPR kita akan perjuangkan," kata Dasco.
Dasco juga menilai, apa yang menjadi aspirasi perangkat desa dalam Apdesi tersebut tidak ada yang mengada-ngada. Untuk itu, kata dia, jika ditargetkan Desember bisa rampung, maka hal itu bisa terjadi.
"Kita bikin surat ke Presiden supaya presiden juga segera cepat melempar bolanya kembali ke DPR, supaya kita bisa segera bahas. Ya kalau teman-teman ini kan ingin menargetkan sebelum Desember sebelum padat-padatnya itu udah selesai, InsyaAllah itu bisa tercapai," tuturnya.
13 Aspirasi
Sebelumnya, dalam audiensi Apdesi menyampaikan 13 tuntutan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tuntutan pertama yakni asas pengakuan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Kemudian yang ke dua, adanya dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di lokasi.
Baca Juga: Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa
Lalu yang ke tiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.
Kemudian yang ke empat, Pilkades atau pemilihan umum kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati atau wali kota.
Ke lima, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji atau tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.
Ke enam, yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Ke tujuh, dana alokasi khusus desa. Ke delapan adalah pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Dan ke sembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.
Adapun yang ke sepuluh, dana operasional kepala desa sebesar 5 persen dari dana desa. Ke sebelas, status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ke dua belas, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta. Kemudian terkahir, stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.