Cara Membuat NPWP Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 07 Juli 2023 | 20:56 WIB
Cara Membuat NPWP Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Ilustrasi pajak - Cara Membuat NPWP Online Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor Pajak (pexels)

Suara.com - Menjadi wajib pajak yang taat aturan rasanya akan semakin mudah, karena kini ada cara membuat NPWP online lewat HP yang dapat digunakan. Hal ini tentu ditujukan untuk masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, namun belum memiliki NPWP yang berlaku.

Penjelasan mengenai syarat, cara membuat, dan keuntungan daftar NPWP secara online lewat HP ini bisa Anda cermati di bawah ini.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Untuk syaratnya sendiri akan ada beberapa perbedaan tergantung dengan status wajib pajak yang dimiliki. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya adalah:

  • Kartu Identitas atau KTP untuk WNI
  • Paspor atau KITAS/KITAP untuk WNA

Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, atau pengusaha tertentu, syaratnya akan ditambah dengan:

  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami, syaratnya adalah:

  • KTP atau KITAS/KITAP
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Cukup jelas dan mudah dipenuhi bukan?

Cara Membuat NPWP Online Lewat HP

  • Akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar lewat HP Anda
  • Siapkan dokumen yang diperlukan dan berstatus masih aktif
  • Klik tombol Daftar Akun dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang disediakan
  • Klik tombol Daftar untuk melanjutkan
  • Isikan data identitas yang diminta pada laman yang muncul, setelah verifikasi email selesai
  • Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi lewat email yang terdaftar
  • Klik link, dan login dengan email yang digunakan
  • Pilih jenis wajib pajak, dan lengkapi data yang diminta, dalam hal ini jenis wajib pajak adalah Orang Pribadi
  • Buat pernyataan dan centang pada kolom yang tersedia
  • Jika penghasilan usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun, maka Anda dapat memilih tarif sendiri
  • Minta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol Submit
  • Kode token akan dikirimkan ke email, salin kode ini dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id 
  • Tekan Kirim untuk mengirimkan kode tersebut
  • Proses selesai, Anda akan menerima NPWP lewat layanan yang ditunjuk ke alamat yang diisikan
  • Buat EFIN untuk login di akun Pajak Online

Keuntungan Daftar NPWP Online

Tentu saja sederet keuntungan bisa didapatkan dengan memanfaatkan fasilitas ini. Pertama, jelas proses yang dilakukan akan jauh lebih praktis dan mudah karena Anda tidak perlu mendatangi KPP untuk mengurusnya.

Kedua, kartu NPWP akan dikirimkan langsung ke rumah Anda dalam waktu singkat. Belum lagi dengan rencana integrasi nomor NPWP dengan NIK, mungkin saja bahkan status wajib pajak Anda akan aktif dalam hitungan hari dan dapat menggunakan NIK sebagai identitas pajak yang Anda miliki.

Selain itu, Anda juga akan terhindari dari antrian dan risiko calo yang ada ketika datang ke kantor layanan masyarakat.

Itu tadi sekilas mengenai cara membuat npwp online lewat HP yang bisa dibagikan,s emoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas

Sindikat Penipuan Jual Beras Online di Sumsel Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas

| Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:37 WIB

Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!

Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:17 WIB

Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR

Syarat Masuk Thailand Terbaru 2023: Tidak Wajib Vaksin dan PCR

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:19 WIB

Cegah Online Infidelity, Selingkuh Online yang Kerap Terjadi dalam Hubungan

Cegah Online Infidelity, Selingkuh Online yang Kerap Terjadi dalam Hubungan

Your Say | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:55 WIB

Anti-Ribet! Ini 6 Tips agar Instastory HP Android Tidak Pecah atau Buram

Anti-Ribet! Ini 6 Tips agar Instastory HP Android Tidak Pecah atau Buram

Your Say | Jum'at, 07 Juli 2023 | 13:18 WIB

Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak

Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:26 WIB

Terkini

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB

Netanyahu Buka Suara! Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani

Netanyahu Buka Suara! Kirim Pesan Keras ke Teheran Usai Klaim Tewaskan Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

Militer Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani dan Komandan Basij, Iran Masih Bungkam

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:44 WIB

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:49 WIB