Suara.com - Sudahkah Anda mendengar jenis pajak natura? Secara resmi, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Tapi sebenarnya apa itu pajak natura?
Apa Itu Pajak Natura?
Natura sendiri dapat diartikan sebagai suatu pemberian kenikmatan atau barang kepada seseorang atau pekerja, yang mana pemberian tersebut tidak dalam bentuk uang tunai. Kompensasi yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai ini yang kemudian disebut dengan natura, mulai dari barang, fasilitas, atau kenikmatan lainnya.
Tentu saja hal ini menjadi diskusi banyak pihak, sebab sebelumnya natura yang diterima pekerja tidak dikenakan pajak. Namun demikian dengan peraturan terbaru ini, maka natura akan dikenai sejumlah pajak, dan dihitung sebagai objek pajak yang harus dibayar pajaknya.
Objek Pajak Natura
Penerapan pajak ini akan sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan, sehingga ada titik tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Beberapa fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan antara lain adalah sebagai berikut.
- Bingkisan atau parsel selain dalam rangka hari raya keagamaan, dengan nilai lebih dari Rp3.000.000
- Peralatan dan fasilitas kerja, seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet, termasuk objek pajak selama barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan
- Fasilitas olahraga, seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif lain yang menjadi objek pajak. Semua jenis olahraga akan menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp1.500.000 per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak
- Fasilitas dari kantor kena pajak, seperti tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perorangan, baik dalam bentuk apartemen, atau rumah tapak, dengan nilai lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 per bulan dari pemberi kerja
- Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja, jika nilainya lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan atau minuman
Cara Menghitung Pajak Natura
Perhitungan pajak ini sebenarnya akan mengacu pada PPh 21 yang sudah diterapkan, dan masuk dalam penghasilan bruto karyawan atau pegawai. Penghasilan bruto kemudian akan dikurangi PTKP, dan hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17, yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak dalam regulasi pajak terbaru mengenai PPh Pribadi dalam UU HPP.
Penghasilan Kena Pajak yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5 persen, dengan total Rp60.000.000 setahun. Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 dalam UU HPP naik Rp10.000.000, dari sebelumnya bernilai Rp50.000.000.
Itu tadi sekilas mengenai apa itu pajak natura yang harus dipahami oleh kaum pekerja. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian