Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:17 WIB
Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!
Ilustrasi apa itu pajak natura (unsplash)

Suara.com - Sudahkah Anda mendengar jenis pajak natura? Secara resmi, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Tapi sebenarnya apa itu pajak natura?

Apa Itu Pajak Natura?

Natura sendiri dapat diartikan sebagai suatu pemberian kenikmatan atau barang kepada seseorang atau pekerja, yang mana pemberian tersebut tidak dalam bentuk uang tunai. Kompensasi yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai ini yang kemudian disebut dengan natura, mulai dari barang, fasilitas, atau kenikmatan lainnya.

Tentu saja hal ini menjadi diskusi banyak pihak, sebab sebelumnya natura yang diterima pekerja tidak dikenakan pajak. Namun demikian dengan peraturan terbaru ini, maka natura akan dikenai sejumlah pajak, dan dihitung sebagai objek pajak yang harus dibayar pajaknya.

Objek Pajak Natura

Penerapan pajak ini akan sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan, sehingga ada titik tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Beberapa fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan antara lain adalah sebagai berikut.

  • Bingkisan atau parsel selain dalam rangka hari raya keagamaan, dengan nilai lebih dari Rp3.000.000
  • Peralatan dan fasilitas kerja, seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet, termasuk objek pajak selama barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan
  • Fasilitas olahraga, seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif lain yang menjadi objek pajak. Semua jenis olahraga akan menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp1.500.000 per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak
  • Fasilitas dari kantor kena pajak, seperti tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perorangan, baik dalam bentuk apartemen, atau rumah tapak, dengan nilai lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan
  • Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 per bulan dari pemberi kerja
  • Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja, jika nilainya lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan atau minuman

Cara Menghitung Pajak Natura

Perhitungan pajak ini sebenarnya akan mengacu pada PPh 21 yang sudah diterapkan, dan masuk dalam penghasilan bruto karyawan atau pegawai. Penghasilan bruto kemudian akan dikurangi PTKP, dan hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17, yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak dalam regulasi pajak terbaru mengenai PPh Pribadi dalam UU HPP.

baca juga

Penghasilan Kena Pajak yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5 persen, dengan total Rp60.000.000 setahun. Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 dalam UU HPP naik Rp10.000.000, dari sebelumnya bernilai Rp50.000.000.

Itu tadi sekilas mengenai apa itu pajak natura yang harus dipahami oleh kaum pekerja. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?

Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:39 WIB

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:22 WIB

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:13 WIB

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya!

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya!

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 09:01 WIB

Cuma 21 Km dari Stasiun Purwokerto, Waterpark Owabong Bagi Voucher Tiket Diskon 50 Persen untuk Pelajar

Cuma 21 Km dari Stasiun Purwokerto, Waterpark Owabong Bagi Voucher Tiket Diskon 50 Persen untuk Pelajar

Purwokerto | Rabu, 05 Juli 2023 | 22:26 WIB

Sri Mulyani Mulai Pajaki Fasilitas Kantor, Laptop dan HP Termasuk?

Sri Mulyani Mulai Pajaki Fasilitas Kantor, Laptop dan HP Termasuk?

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:01 WIB

Terkini

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×