Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 07 Juli 2023 | 17:17 WIB
Mengenal Apa Itu Pajak Natura, Fasilitas Karyawan Kini Dikenai Pajak!
Ilustrasi apa itu pajak natura (unsplash)

Suara.com - Sudahkah Anda mendengar jenis pajak natura? Secara resmi, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Tapi sebenarnya apa itu pajak natura?

Apa Itu Pajak Natura?

Natura sendiri dapat diartikan sebagai suatu pemberian kenikmatan atau barang kepada seseorang atau pekerja, yang mana pemberian tersebut tidak dalam bentuk uang tunai. Kompensasi yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai ini yang kemudian disebut dengan natura, mulai dari barang, fasilitas, atau kenikmatan lainnya.

Tentu saja hal ini menjadi diskusi banyak pihak, sebab sebelumnya natura yang diterima pekerja tidak dikenakan pajak. Namun demikian dengan peraturan terbaru ini, maka natura akan dikenai sejumlah pajak, dan dihitung sebagai objek pajak yang harus dibayar pajaknya.

Objek Pajak Natura

Penerapan pajak ini akan sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima karyawan, sehingga ada titik tertentu yang dikecualikan dari objek PPh. Beberapa fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan antara lain adalah sebagai berikut.

  • Bingkisan atau parsel selain dalam rangka hari raya keagamaan, dengan nilai lebih dari Rp3.000.000
  • Peralatan dan fasilitas kerja, seperti komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet, termasuk objek pajak selama barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan
  • Fasilitas olahraga, seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif lain yang menjadi objek pajak. Semua jenis olahraga akan menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp1.500.000 per pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak
  • Fasilitas dari kantor kena pajak, seperti tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perorangan, baik dalam bentuk apartemen, atau rumah tapak, dengan nilai lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan
  • Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 per bulan dari pemberi kerja
  • Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja, jika nilainya lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan atau minuman

Cara Menghitung Pajak Natura

Perhitungan pajak ini sebenarnya akan mengacu pada PPh 21 yang sudah diterapkan, dan masuk dalam penghasilan bruto karyawan atau pegawai. Penghasilan bruto kemudian akan dikurangi PTKP, dan hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17, yang sudah dinaikkan tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak dalam regulasi pajak terbaru mengenai PPh Pribadi dalam UU HPP.

Penghasilan Kena Pajak yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil yakni 5 persen, dengan total Rp60.000.000 setahun. Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 dalam UU HPP naik Rp10.000.000, dari sebelumnya bernilai Rp50.000.000.

Itu tadi sekilas mengenai apa itu pajak natura yang harus dipahami oleh kaum pekerja. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?

Apa Itu Pajak Natura, 'Kenikmatan' Pegawai di Kantor Wajib Dilaporkan?

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 15:39 WIB

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:22 WIB

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:13 WIB

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya!

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online, Ikuti Langkah-langkahnya!

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 09:01 WIB

Cuma 21 Km dari Stasiun Purwokerto, Waterpark Owabong Bagi Voucher Tiket Diskon 50 Persen untuk Pelajar

Cuma 21 Km dari Stasiun Purwokerto, Waterpark Owabong Bagi Voucher Tiket Diskon 50 Persen untuk Pelajar

| Rabu, 05 Juli 2023 | 22:26 WIB

Sri Mulyani Mulai Pajaki Fasilitas Kantor, Laptop dan HP Termasuk?

Sri Mulyani Mulai Pajaki Fasilitas Kantor, Laptop dan HP Termasuk?

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:01 WIB

Terkini

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:53 WIB

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:49 WIB

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:39 WIB

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:19 WIB

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB