Mengenal Tradisi Udik-udikan, Dilakukan Pengusaha Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 10 Juli 2023 | 15:42 WIB
Mengenal Tradisi Udik-udikan, Dilakukan Pengusaha Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta
Ilustrasi uang - apa itu tradisi udik-udikan (pixabay)

Suara.com - Pengusaha batik asal Kelurahan Jenggot, Pekalongan Selatan menggelar tradisi udik-udik. Istilah udik-udik ini merujuk ke aksinya yang melakukan penyebaran uang puluhan juta hingga menjadi rebutan para warga sekitar.

Pembagian udik-udik itu dilakukan di rumah pengusaha batik bernama Ramadhan (38) di Jalan Pelita, Kelurahan Jenggot pada Minggu, (9/7/23) pukul 10.00 WIB.

Ramadhan menyampaikan, aksi tersebut dilakukan untuk melakukan tasyakuran putra ketiganya yang baru berusia 40 hari. Tak tanggung-tanggung, Ramadhan membagikan dana sebanyak Rp 35 juta.

"Ini acara tasyakuran anak, anak yang ketiga. Untuk nominal (uang) Rp 35 juta," kata Ramadhan saat ditemui di Kantor Kelurahan Jenggot, Pekalongan, Minggu (9/7).

"Memang tradisi untuk 40 hari potong rambut anak. Udik-udikan, namanya menjadi tradisi sini," tambahnya.

Uang sebanyak puluhan juta itu disebarkan dari atas ke enam titik. Ramadhan tak menyangka acara ini diikuti banyak orang padahal ia hanya membagikan melalui media sosial sang istri.

Untuk memahami apa itu udik-udikan lebih lanjut simak penjelasan berikut.

Udik-udikan adalah kegiatan sedekah dengan menebarkan uang recehan di kerumunan massa. Recehan itu umumnya dicampur dengan beras kuning beserta bunga.

Uang recehan yang disebarkan berupa logam pecahan mulai dari 100, 200, 500 dan 1000. Tak jarang pula ada uang kertas yang digulung dan dimasukkan ke sedotan agar mudah dilemparkan.

baca juga

Tradisi ini sudah muncul sejak jaman dahulu dan dimaknai sebagai upaya warga gemar bersedekah. Tradisi ini kerap dilakukan sebagai rangkaian upacara perkawinan adat Jawa saat menikahkan anaknya yang terakhir.

Sarana Tradisi Udik-Udikan

Berdasarkan penjelasan di atas, tradisi udik-udik ini hanya memerlukan uang. Nominalnya disesuaikan dengan keluarga yang menyebarkan. Contohnya, jika seseorang memiliki anak sedikit, maka jumlahnya berbeda dengan orang yang memiliki banyak anak.

Kemudian, ada pula beras kuning yakni beras yang sudah dicampur kunir. Warnanya pun akan menjadi kuning. Uang logam juga digunakan dalam tradisi ini. Namun, jumlahnya tidak ditentukan dan dicampur dengan beras kuning.

Tujuan Pelaksanaan Tradisi Udik-Udik

Tradisi ini dianggap sebagai cara mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan yang lebih spesifik yakni membersihkan pikiran dan hati nurani setiap manusia.

Adapun tujuan lainnya yakni berupa harapan agar anggota keluarga mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Udik-udik ini juga mampu menjaga hubungan manusia dengan Tuhan maupun manusia dengan leluhurnya.

Udik-udik adalah tradisi turun menurun, sehingga dapat pula bertujuan memperbanyak khasanah budaya bangsa. Tak hanya itu, tradisi ini juga dapat memberikan pengetahuan budaya kepada generasi muda.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Ramadhan Si Bos Batik Pekalongan: Sebar Uang Rp 35 Juta, Bikin Warga Pingsan

Profil Ramadhan Si Bos Batik Pekalongan: Sebar Uang Rp 35 Juta, Bikin Warga Pingsan

News | Senin, 10 Juli 2023 | 13:19 WIB

Viral Pengusaha Batik Di Pekalongan Sebar Uang Rp 35 Juta Dari Atap Rumah, 4 Orang Pingsan Berebutan

Viral Pengusaha Batik Di Pekalongan Sebar Uang Rp 35 Juta Dari Atap Rumah, 4 Orang Pingsan Berebutan

Deli | Senin, 10 Juli 2023 | 06:07 WIB

Hanya 2,3 Km dari Alun-alun Pekalongan, Ada Stadion dengan Fasilitas Lengkap : Mampu Tampung 20 Ribu Penonton

Hanya 2,3 Km dari Alun-alun Pekalongan, Ada Stadion dengan Fasilitas Lengkap : Mampu Tampung 20 Ribu Penonton

Purwokerto | Kamis, 06 Juli 2023 | 22:57 WIB

Cuma 2,1 Km dari Alun-alun Pekalongan, Destinasi Ini Tawarkan Wisata Edukasi : Pelajar dan Mahasiawa Bisa Merapat

Cuma 2,1 Km dari Alun-alun Pekalongan, Destinasi Ini Tawarkan Wisata Edukasi : Pelajar dan Mahasiawa Bisa Merapat

Purwokerto | Kamis, 06 Juli 2023 | 21:56 WIB

Cuma 1,6 Km dari Alun-alun Pekalongan, Pusat Perbelanjaan Ini Semakin Lengkap dengan Tenant Baru Brand Terkenal : Semakin Manjakan Pengunjungnya

Cuma 1,6 Km dari Alun-alun Pekalongan, Pusat Perbelanjaan Ini Semakin Lengkap dengan Tenant Baru Brand Terkenal : Semakin Manjakan Pengunjungnya

Purwokerto | Kamis, 06 Juli 2023 | 19:58 WIB

Terkini

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

×