Terbakar Cemburu, Seorang Pria Suruh 4 Rekannya Lakukan Pengeroyokan ke Pacar Mantannya

Selasa, 11 Juli 2023 | 01:05 WIB
Terbakar Cemburu, Seorang Pria Suruh 4 Rekannya Lakukan Pengeroyokan ke Pacar Mantannya
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, mengungkap kasus penganiayaan. ( Foto Dok Humas Polsek Taman Sari, Jakbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya," ujar Adhi.

Dalam perkara ini, WWT mengiming-imingi keempat tersangka lainnya dengan uang senilai Rp1 juta. Sebelum melakukan aksi keji ini mereka juga mengkonsumsiminuman beralkohol.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Dok Humas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI