Tak sampai di situ, Abdanev mengungkapkan, LPSK menghitung sendiri biaya restitusi berdasarkan tiga komponen yang diajukan oleh Jonathan. Hasilnya, biaya restitusi yang harus ditanggung oleh Mario Dandy adalah Rp 120 miliar.
"Dan dari 3 komponen itu, jadi berapa?" cecar Hakim Alimin.
"Dari komponen itu kami mengelompokkan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan Undang-Undang dan dari pemohon itu. Total perhitungan kewajaran dari LPSK Rp 120.388.930.000," jawab Abdanev.
Hakim Alimin lalu bertanya dari mana angka Rp 120 miliar itu, sebab Jonathan hanya mengajukan restitusi sebesar Rp 50 miliar.
"Jelaskan dari Rp 52 miliar yang dimohon, kenapa jadi Rp 120 miliar?" cecar Hakim Alimin.
Abdanev lalu menjelaskan mengenai biaya tiga komponen restitusi dari penganiayaan David Ozora. Dari tiga komponen itu, biaya penderitaan David mencapai Dp 118 miliar.
"Ganti rugi atas kehilangan yang dimohonkan Rp 40 juta, tim LPSK hanya menilai Rp 18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," tutur Abdanev.
"Terkait penderitaan Rp 50 miliar, tim menilai bukti kewajaran Rp 118.104.000.000 miliar sekian," imbuhnya.
Merasa heran, Hakim Alimin lanjut bertanya dari mana LPSK bisa menyimpulkan biaya restitusi penderitaan David.
Baca Juga: Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana
"Rp 118 juta itu dasarnya dari mana?" tanya Hakim Alimin.