Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Antara)
Dalami Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi Ahli Hari Ini
Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 08:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pelaku Suntik Gas 3 Kg ke Gas Nonsubsidi Raup Cuan Ratusan Juta Tiap Bulan, Negara Rugi Miliaran
05 Mei 2025 | 13:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI