6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2023 | 12:01 WIB
6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?
100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR pada Selasa (11/7/2023). Terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Demokrat dan PKS. 

Selain itu sejumlah pasal memang dipersoalkan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis dari UU Kesehatan itu. Simak poin-poin RUU Kesehatan yang disesalkan nakes berikut ini.

1. Mandatory Spending

DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus mandatory spending (alokasi anggaran) kesehatan minimal 10 persen dari sebelumnya 5 persen.

Pemerintah beranggapan penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi tapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Namun penghilangan pasal itu justru tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

2. Kemudahan Izin Dokter Asing

Poin lain yang dipermasalahkan nakes yakni terkait kemudahan pemberian izin untuk dokter asing. Dalam UU Kesehatan, ada beberapa syarat bagi dokter asing maupun dokter WNI yang diaspora yang mau kembali ke dalam negeri untuk membuka praktik.

Persyaratan yang harus dikantongi mereka untuk membuka praktik di dalam negeri adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP) dan Syarat Minimal Praktek. Namun jika dokter diaspora dan dokter asing itu sudah lulus pendidikan spesialis maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan tersebut.

Aturan itu dinilai berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Padahal selama ini dokter wajib mendapat rekomendasi dari IDI berupa STR sebelum mengajukan permohonan Surat Izin Praktek (SIP) ke Kementerian Kesehatan.

3. Syarat Surat Keterangan Sehat & Rekomendasi 

UU Kesehatan terbaru juga mengubah persyaratan bagi seorang dokter untuk mendapatkan SIP yakni harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Menurut IDI, aturan itu sama saja dengan mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan. 

Pasalnya dengan aturan itu seorang dokter tidak lagi memerlukan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapatkan SIP. Padahal dengan surat rekomendasi dari IDI tersebut bisa menunjukkan calon tenaga kesehatan yang akan memulai praktik sehat dan tidak mempunyai masalah etik dan moral.

4. Pembatasan Jumlah Organisasi Profesi 

UU Kesehatan yang baru dianggap mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi. "Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi," bunyi Pasal 314 ayat 2.

Namun yang dipertanyakan IDI adalah apakah nantinya organisasi profesi tunggal itu diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan atau satu organisasi profesi menaungi tenaga kesehatan yang spesifik seperti dokter gigi, dokter mata dan sebagainya. Hal itu tampaknya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam pasal tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

6 Poin Penting RUU Kesehatan, Baru Disahkan DPR hingga Tuai Pro Kontra Para Nakes

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:54 WIB

Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat

Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:39 WIB

Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama

Menkes Tanggapi Rencana Aksi Mogok Kerja Para Tenaga Medis: Kita Belum Tentu Selalu Sama

| Rabu, 12 Juli 2023 | 08:57 WIB

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

Baru Disahkan, UU Kesehatan Bakal Digugat Ke MK

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 08:15 WIB

Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter

Tegas Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Demokrat Persoalkan Masalah Mandatory Spending Dan Liberalisasi Dokter

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 07:15 WIB

Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Tanah Air

Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Perbaiki Pelayanan Kesehatan di Tanah Air

| Selasa, 11 Juli 2023 | 23:48 WIB

Richard Lee Diperingati untuk Tak Rekrut Wenny Ariani Jadi BA Skincare Netizen Singgung Soal Hamil di Luar Nikah: Gak Pantas

Richard Lee Diperingati untuk Tak Rekrut Wenny Ariani Jadi BA Skincare Netizen Singgung Soal Hamil di Luar Nikah: Gak Pantas

| Selasa, 11 Juli 2023 | 22:30 WIB

Makin Lengket hingga Kepergok Makan  Sepiring Berdua di Restoran, Inara Rusli dan Dokter Richard Lee Diingatkan: Tolong Jaga Perasaan Istri

Makin Lengket hingga Kepergok Makan Sepiring Berdua di Restoran, Inara Rusli dan Dokter Richard Lee Diingatkan: Tolong Jaga Perasaan Istri

| Selasa, 11 Juli 2023 | 21:27 WIB

Denny Caknan Keramas 16 Kali Ngebet Punya Anak Laki-Laki, Dokter Boyke: Sebelum Begituan, Miss V Disiram Larutan Khusus

Denny Caknan Keramas 16 Kali Ngebet Punya Anak Laki-Laki, Dokter Boyke: Sebelum Begituan, Miss V Disiram Larutan Khusus

Lifestyle | Rabu, 12 Juli 2023 | 06:40 WIB

Terkini

Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban

Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:54 WIB

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:45 WIB

Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan

Sebut Angkatan Laut AS Bajak Laut, Trump: Ini Bisnis yang Sangat Menguntungkan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:36 WIB

Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat

Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:26 WIB

AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?

AS Teken Kontrak Rahasia dengan 7 Raksasa AI, Era Perang Tanpa Manusia Dimulai?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:12 WIB

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 07:31 WIB

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB