6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 12:01 WIB
6 Poin Problematik RUU Kesehatan Bikin Nakes Ancam Mogok Kerja: Rentan Dikriminalisasi?
100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Konsil Kedokteran di Bawah Menteri 

Selain itu ada persoalan lain tentang posisi Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Dalam UU Kesehatan yang baru, disebutkan bahwa keduuanya berada di bawah dan bertanggung jawab pada menteri. 

IDI menilai pasal tersebut melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya akan diambil alih oleh Kemenkes. Sebagai informasi, Konsil Kedokteran sebelumnya bersifat independen dan bertanggung jawab pada presiden.

6. Kekhawatiran Kriminalisasi Nakes 

Pasal lain yang dikhawatirkan nakes dalam UU Kesehatan adalah terkait aturan ancaman pidana penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.

Pasal 462 ayat 1 berbunyi: Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

IDI menanggap pasal itu berpotensi memunculkan kriminalisasi dokter karena tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI