Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB
Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah kasus besar sampai membuat Mahkamah Agung (MA) menurunkan 5 hakim agung. Formasi ini terbilang langka, karena sifatnya jarang. Adapun hal itu kekinian tengah menjadi sorotan usai jajaran tersebut ditugaskan dalam kasus Ferdy Sambo.

Sebelum menangani perkara Ferdy Sambo, MA juga sempat menurunkan formasi serupa dalam beberapa kasus lainnya. Mulai dari Djoko Tjandra, Akbar Tanjung, hingga Antasari Azhar, berikut kasus-kasus besar yang ditangani 5 hakim agung bahkan lebih.

Djoko Tjandra

MA menurunkan lima hakim agung saat mengadili PK Djoko Tjandra yang terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Adapun majelis hakim itu, yakni Andi Samsan Nganro, Surya Jaya, Suhadi, Eddy Army, serta Sri Murwahyuni.

Alasan kasus Djoko Tjandra sampai menurunkan 5 hakim agung lantaran ia menyuap sejumlah pihak serta membuat KTP palsu. Atas dasar itu, ia pun divonis 9 tahun kurungan penjara. Sementara untuk Jaksa Pinangki dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Di mana awalnya ia dihukum 10 tahun penjara. Meski begitu, Pinangki saat ini sudah bebas. Sementara itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara, Brigjen Prasetijo 3,5 tahun, Tommy Sumardi 2 tahun, Andi Irfan 6 tahun, dan Anita Kolopaking 2,5 tahun.

Akbar Tanjung

Sosok yang sempat dikenal sebagai Ketua Partai Golkar, Akbar Tanjung pun sempat diadili oleh 5 hakim agung di tingkat kasasi. Alasannya, karena ia terlibat kasus korupsi hingga menerima hukuman 3 tahun penjara di tingkat pertama serta banding.

Saat itu, MA menurunkan 5 hakim agung, yakni Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Muchsin, Abdul Rachman Saleh, dan Arbijoto. Namun, pada 12 Februari 2004, MA membebaskan Akbar Tanjung. Sebab, ia dinilai tak melakukan kesalahan.

MA hanya menghukum dua terdakwa lain yakni Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. MA menilai perbuatan Akbar Tanjung sebagai Mensesneg tidak bisa dipidana. Sementara dalam sidang, Abdul Rahman Saleh dissenting opinion dan menyatakan Akbar terbukti korupsi.

Ayin

Arthalyta Suryani atau Ayin didakwa usai ketahuan menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI. Awalnya, ia dihukum 5 tahun penjara dan mengajukan PK. Atas dasar ini, MA pun menurunkan 5 hakim agung yang hasilnya menyunat hukumannya.

Hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Krisna Harahap, Imam Harjadi dan Sophian M itu memangkas hukuman Ayin menjadi 4,5 tahun. Di sisi lain, Krisna Harahap menilai PK Ayin harusnya ditolak. Meski begitu, Ayin kini sudah bebas.

Pollycarpus

Mantan pilot Garuda, Pollycarpus didakwa atas kasus kematian Munir. Dalam sidang PK yang diajukan jaksa, ia diadili oleh 5 hakim agung. Kelima hakim ini adalah Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, serta Parman Soeparman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?

Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 11:24 WIB

Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Politikus PAN Minta MA Batalkan Putusan yang Kabulkan Pernikahan Beda Agama

| Selasa, 11 Juli 2023 | 22:55 WIB

Tak Muluk-Muluk, Ini Yang Diminta Wenny Ariani dari Rezky Aditya

Tak Muluk-Muluk, Ini Yang Diminta Wenny Ariani dari Rezky Aditya

| Selasa, 11 Juli 2023 | 19:10 WIB

Meski Bukan Anak Kandungnya, Suami Wenny Ariani Tak Rela Jika...

Meski Bukan Anak Kandungnya, Suami Wenny Ariani Tak Rela Jika...

| Selasa, 11 Juli 2023 | 19:05 WIB

Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban

Penangkapan Pelaku Kasus Revenge Porn oleh Mantan Pacar di Pekanbaru, Motifnya Sakit Hati ke Korban

| Selasa, 11 Juli 2023 | 18:51 WIB

Berani 'Buka-bukaan' Rachel Vennya Unggah Foto Pakai Bikini, Warganet: Ustadz Liat Ini

Berani 'Buka-bukaan' Rachel Vennya Unggah Foto Pakai Bikini, Warganet: Ustadz Liat Ini

| Selasa, 11 Juli 2023 | 17:59 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Tamara Bleszynski

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Tamara Bleszynski

| Selasa, 11 Juli 2023 | 17:26 WIB

Pengakuan Lucky Hakim saat Nyanyi Havenu Shalom Aleichem di Ponpes Al Zaytun

Pengakuan Lucky Hakim saat Nyanyi Havenu Shalom Aleichem di Ponpes Al Zaytun

Your Say | Selasa, 11 Juli 2023 | 16:11 WIB

Benarkah Ferdy Sambo Hembuskan Napas Terakhirnya Usai Dieksekusi Pihak Berwajib?

Benarkah Ferdy Sambo Hembuskan Napas Terakhirnya Usai Dieksekusi Pihak Berwajib?

| Selasa, 11 Juli 2023 | 11:21 WIB

Terkini

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:05 WIB

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB