Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB
Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun hasilnya, Majelis Hakim itu memperberat hukuman Pollycarpus menjadi 20 tahun penjara. Pollycarpus kemudian mengajukan PK dan dikabulkan hingga hukumannya hanya 14 tahun penjara. Namun, saat ini dirinya sudah meninggal dunia.

Antasari Azhar

MA juga sempat menurunkan 5 hakim agungnya ketika mengadili Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Mereka terdiri dari Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, Imron Anwari, hingga Hatta Ali.

Adapun hasilnya, MA menolak PK Antasari Azhar dan dirinya tetap dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara. Namun, ia justru bebas lebih cepat karena dilaporkan menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Ferdy Sambo

Terbaru, sebanyak 5 hakim agung diturunkan MA untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi sebagai Ketua, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, serta Yohanes Priyana. Susunan ini turut menangani terdakwa-terdakwa lain.

Terdakwa lain yang dimaksud adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Dimana mereka juga dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sementara itu, kasasi diajukan Sambo karena ia tak terima dihukum mati.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI