Ayin
Arthalyta Suryani atau Ayin didakwa usai ketahuan menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI. Awalnya, ia dihukum 5 tahun penjara dan mengajukan PK. Atas dasar ini, MA pun menurunkan 5 hakim agung yang hasilnya menyunat hukumannya.
Hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Krisna Harahap, Imam Harjadi dan Sophian M itu memangkas hukuman Ayin menjadi 4,5 tahun. Di sisi lain, Krisna Harahap menilai PK Ayin harusnya ditolak. Meski begitu, Ayin kini sudah bebas.
Mantan pilot Garuda, Pollycarpus didakwa atas kasus kematian Munir. Dalam sidang PK yang diajukan jaksa, ia diadili oleh 5 hakim agung. Kelima hakim ini adalah Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Harifin Tumpa, Joko Sarwoko, serta Parman Soeparman.
Adapun hasilnya, Majelis Hakim itu memperberat hukuman Pollycarpus menjadi 20 tahun penjara. Pollycarpus kemudian mengajukan PK dan dikabulkan hingga hukumannya hanya 14 tahun penjara. Namun, saat ini dirinya sudah meninggal dunia.
MA juga sempat menurunkan 5 hakim agungnya ketika mengadili Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Mereka terdiri dari Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, Imron Anwari, hingga Hatta Ali.
Adapun hasilnya, MA menolak PK Antasari Azhar dan dirinya tetap dijatuhi hukuman 18 tahun kurungan penjara. Namun, ia justru bebas lebih cepat karena dilaporkan menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Segera Ditahan?