![Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/23/21494-hakim-agung-sudrajad-dimyati-kpk.jpg)
Pada Maret hingga September 2022, Heryanto mentransfer uang sebanyak tujuh kali ke Dadan. Nilainya mencapai Rp 11,2 miliar.
"Dari uang Rp 11,2 Miliar tersebut, DTY (Dadan) kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH (Hasbi Hasan) sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," sebut Firli.
Adapun 17 orang tersangka yang terlibat dalam perkara ini, di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Yosep, Heryanto, Dadan Tri, dan Hasbi Hasan, serta 11 orang lainnya.