Sudah 3.000 Pelanggaran dalam Tiga Hari Operasi Patuh Jaya, Pemotor Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Paling Banyak

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:28 WIB
Sudah 3.000 Pelanggaran dalam Tiga Hari Operasi Patuh Jaya, Pemotor Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Paling Banyak
Operasi Patuh Jaya sudah dimulai di Jakarta Barat. (Antara)

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil rekap pelanggaran lalu lintas selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023. Salah satu pelanggaran yang paling disorot adalah lawan arus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pelanggaran lawan arus paling banyak terjadi di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Di beberapa titik tempat seperti di Jalan Hayam Wuruk. Harusnya mutar ke sana, tapi mutar sedikit. Beberapa tempat seperti di Jalan Tendean juga demikian. Seperti juga di Daan Mogot," kata Latif kepada wartawan pada Jumat (14/7/2023).

Menurut Latif, pelanggaran itu tidak harus ditindak oleh polisi. Oleh sebab itu, dia menekankan kesadaran dari pada pengendara.

"Ini masih ada beberapa tempat yang memang perlu pengawasan. Sebetulnya ini kan tidak perlu ada polisi, tapi butuh kesadaran," ungkap Latif.

Latif menyebut, mayoritas pengguna jalan yang lawan arus adalah pengendara motor.

Selama Operasi Patuh Jaya 2023, tercatat sudah 3.000 pelanggaran yang dilakukan warga Ibu Kota.

"Sudah sekitar hampir tiga ribuan, paling banyak itu tadi penggunaan helm, melawan arus yang masih banyak," jelas dia.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli tahun ini.

baca juga

Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro menyebutkan, di Jakarta, Minggu, sedikitnya terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.

Ke-14 sasaran itu yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Juga, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga

Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga

News | Senin, 10 Juli 2023 | 11:30 WIB

Cek Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023, Mulai 10 Juli Sampai Kapan?

Cek Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023, Mulai 10 Juli Sampai Kapan?

News | Senin, 10 Juli 2023 | 09:50 WIB

Operasi Patuh Jaya 2023, Ini 14 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Saat Berkendara

Operasi Patuh Jaya 2023, Ini 14 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Saat Berkendara

News | Senin, 10 Juli 2023 | 05:10 WIB

Terkini

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

×