Sudah 3.000 Pelanggaran dalam Tiga Hari Operasi Patuh Jaya, Pemotor Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Paling Banyak

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Jum'at, 14 Juli 2023 | 14:28 WIB
Sudah 3.000 Pelanggaran dalam Tiga Hari Operasi Patuh Jaya, Pemotor Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Paling Banyak
Operasi Patuh Jaya sudah dimulai di Jakarta Barat. (Antara)

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil rekap pelanggaran lalu lintas selama tiga hari Operasi Patuh Jaya 2023. Salah satu pelanggaran yang paling disorot adalah lawan arus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pelanggaran lawan arus paling banyak terjadi di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Di beberapa titik tempat seperti di Jalan Hayam Wuruk. Harusnya mutar ke sana, tapi mutar sedikit. Beberapa tempat seperti di Jalan Tendean juga demikian. Seperti juga di Daan Mogot," kata Latif kepada wartawan pada Jumat (14/7/2023).

Menurut Latif, pelanggaran itu tidak harus ditindak oleh polisi. Oleh sebab itu, dia menekankan kesadaran dari pada pengendara.

"Ini masih ada beberapa tempat yang memang perlu pengawasan. Sebetulnya ini kan tidak perlu ada polisi, tapi butuh kesadaran," ungkap Latif.

Latif menyebut, mayoritas pengguna jalan yang lawan arus adalah pengendara motor.

Selama Operasi Patuh Jaya 2023, tercatat sudah 3.000 pelanggaran yang dilakukan warga Ibu Kota.

"Sudah sekitar hampir tiga ribuan, paling banyak itu tadi penggunaan helm, melawan arus yang masih banyak," jelas dia.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli tahun ini.

Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro menyebutkan, di Jakarta, Minggu, sedikitnya terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.

Ke-14 sasaran itu yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).

Juga, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.

Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga

Cermati 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Lawan Arus hingga Bonceng Tiga

News | Senin, 10 Juli 2023 | 11:30 WIB

Cek Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023, Mulai 10 Juli Sampai Kapan?

Cek Jadwal Operasi Patuh Jaya 2023, Mulai 10 Juli Sampai Kapan?

News | Senin, 10 Juli 2023 | 09:50 WIB

Operasi Patuh Jaya 2023, Ini 14 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Saat Berkendara

Operasi Patuh Jaya 2023, Ini 14 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Saat Berkendara

News | Senin, 10 Juli 2023 | 05:10 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB