Suara.com - Mulai hari Senin, 10 Juli 2023 Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023. Sedikitnya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023 ini.
Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro pada hari Minggu (9/7/2023) menyebutkan bahwa ke-14 sasaran itu di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Melebihi batas kecepatan.
5. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
6. Tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
7. Tidak dilengkapi dengan STNK.
Baca Juga: Catat ! Ciri Kendaraan yang Jadi Incaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023
8. Melanggar marka atau bahu jalan.
9. Kendaraan memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
10. Sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
11. Berboncengan lebih dari satu orang.
12. Selanjutnya sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
13. Tidak memenuhi persyaratan layak jalan