Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57? Simak Syarat-syaratnya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 16 Juli 2023 | 05:58 WIB
Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57? Simak Syarat-syaratnya!
Ilustrasi cara daftar kartu Prakerja gelombang 57 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Sedang cari kerja, pekerja/buruh yang kena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh meningkatkan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah

-  Bukan Pejabat Negara, bukan pimpinan maupun anggota DPRD, bukan ASN/TNI/Polri, bukan Kepala Desa maupun perangkatnya, dan bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

-  Dalam 1 KK hanya boleh 2 NIKyang daftar

Demikian ulasan mengenai cara daftar kartu prakerja gelombang 57 lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI