Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 17 Juli 2023 | 17:22 WIB
Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena menilai Agus Purwoto terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT (Bujur Timur) Kemenhan pada tahun 2012—2021.

"Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

Selain itu, Agus Purwoto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68 atau Rp 153 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.

Lebih Ringan

Putusan Hakim lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa menuntut Agus Purwoto dijatuhi hukuman penjara 18 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Kemudian harus membayar uang pengganti Rp135,9 miliar.

Sementara dua terdakwa, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020, juga dijatuhi hukuman yang sama, 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman pidana berupa pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar. Jika mereka tak mampu membayar selama satu bulan terhitung sejak putusan dibacakan, harta mereka akan disita dan dilelang.

Kemudian jika hasil perampasan aset mereka tak memenuhi nilai pidana pengganti yang harus dibayar, mereka dipenjara tiga tahun.

Vonis kepada Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Lalu uang pengganti pengganti sebanyak Rp 113,2 miliar.

Para terdakwa dan Jaksa memilih pikir-pikir atau putusan itu. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan yang dibacakan.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa, mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan 2012-2021 Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan 2012-2021 Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 15:27 WIB

Selain dengan Qatar, Kemenhan Juga Jajaki Negosiasi Pembelian Pesawat Tempur Mirage dengan UAE

Selain dengan Qatar, Kemenhan Juga Jajaki Negosiasi Pembelian Pesawat Tempur Mirage dengan UAE

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 22:08 WIB

Kemhan Ajukan Anggaran Rp350 Triliun untuk Beli Alutsista, Kader Golkar Singgung Heli Jatuh

Kemhan Ajukan Anggaran Rp350 Triliun untuk Beli Alutsista, Kader Golkar Singgung Heli Jatuh

Bisnis | Kamis, 08 Juni 2023 | 09:49 WIB

BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!

BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!

Bekaci | Jum'at, 14 April 2023 | 10:14 WIB

Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan

Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan

Bekaci | Rabu, 12 April 2023 | 20:02 WIB

Terkini

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB