Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Crazy Rich Brebes Windu Aji Sutanto Ditahan Kejagung

Selasa, 18 Juli 2023 | 20:09 WIB
Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Crazy Rich Brebes Windu Aji Sutanto Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. (Twitter @/_palungmariana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tetapi, PT Lawu bersama mitranya hanya menjualkan sebagian kecil saja ore nikel ke Antam, sisanya dengan jumlah yang lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi.

Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya 'dokter' perusahaan milik PT KKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI