Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 20:05 WIB
Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi
Ilustrasi Pernikahan - Fakta Larangan Nikah Beda Agama (freepik)

3. Bertentangan dengan Keputusan Organisasi Islam di Indonesia 

Oraganisasi Islam Indonesia, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah secara tegas telah melarang masyarakat menikah beda agama. 

4. Pernikahan Beda Agama tidak Dicatat di Disdukcapil 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi buka suara mengenai larangan MA untuk mengabulkan permohonan nikah beda agama ini. Menurutnya, dalam Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, bahwa pencatatan pernikahan hanya berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. 

Sedangkan, perkawinan yang telah ditetapkan oleh pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan juha keyakinan. 

 "Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkap Teguh. 

Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, jika Dinas Dukcapil akan tetap berada pada ranah regulasi, termasuk juga terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. 

Itulah tadi fakta larangan nikah beda agama. Semoga menambah informasi!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: MA Larang Hakim Beri Izin Nikah Beda Agama, Hidayat Nur Wahid: Harus Ditaati dan Dilaksanakan Oleh Seluruh Pengadilan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI