"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkap Teguh.
Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, jika Dinas Dukcapil akan tetap berada pada ranah regulasi, termasuk juga terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.
Itulah tadi fakta larangan nikah beda agama. Semoga menambah informasi!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari