Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 20:05 WIB
Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi
Ilustrasi Pernikahan - Fakta Larangan Nikah Beda Agama (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 "Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkap Teguh. 

Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, jika Dinas Dukcapil akan tetap berada pada ranah regulasi, termasuk juga terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. 

Itulah tadi fakta larangan nikah beda agama. Semoga menambah informasi!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI