Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:46 WIB
Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut
Ilustrasi Pernikahan - Fakta Larangan Nikah Beda Agama (freepik)

Suara.com - SETARA Institute menyebut Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang hakim untuk mengabulkan pernikahan beda agama sebagai aturan yang tidak kompatibel dengan kebhinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila.

Direktur Eksekutif SETARA Intitute Halili Hasan mengatakan keberagamaan identitas warga negara, termasuk agama, seharusnya mendorong perangkat penyelenggaraan negara untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara.

"SEMA 2/2023 merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam," kata Halili dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Dia menyebut SE MA ini menunjukkan memburuknya situasi demokrasi Indonesia dalam lima tahun terakhir dengan defisit di kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Apalagi pendorong keluarnya SEMA adalah tekanan dari politisi Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang mendatangi MA dan meminta pembatalan penetapan pernikahan beda agama di PN Jakarta Selatan," ujar Halili.

Lebih lanjut, dia juga menyebut SE MA ini menjadi instrumen penyeragaman putusan pengadilan. Padahal, lanjut Halili, SE seharusnya tidak mengekang kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Halili menerangkan analisis SETARA Institute menunjukkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi faktor yang signifikan bagi menguatnya segregasi di tengah masyarakat Indonesia.

"Segregasi berdasarkan agama menjadi semakin dalam ketika paham keagamaan puritan berkembang di Indonesia pada tahun 1970-an dan diakomodasi oleh pemerintahan Orde Baru untuk mendapatkan insentif politik dari kelompok-kelompok keagamaan," tutur Halili.

Padahal, kata dia, pernikahan beda agama sebelumnya merupakan hal yang wajar di Indonesia. Perbedaan itu dianggap harus dihormati dalam tata kebhinekaan.

baca juga

"Apalagi urusan pernikahan dan agama pada dasarnya merupakan wilayah pribadi tiap-tiap warga," tambah Halili.

Belakangan, Indonesia dinilai makin terpolarisasi dan mengalami segregasi. Sebab, kata Halili, bukan hanya oleh berkembangnya paham keagamaan konservatif, tetapi juga difasilitasi oleh regulasi dan perangkat hukum negara yang dianggap intoleran dan diskriminatif, termasuk SE MA 2/2023.

"SETARA Institute mendesak Ketua MA untuk berani mencabut SEMA tersebut. Sebab, secara filosofis, sosiologis, dan yuridis SEMA tersebut tidak sesuai dengan kerohanian negara Pancasila dengan semboyan dasar Bhinneka Tunggal Ika dan SEMA dimaksud juga bertentangan dengan asas kebebasan hakim dalam proses peradilan," tegas Halili.

Pada kesempatan yang sama, SETARA Insitute juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU Perkawinan. Pasalnya, Halili menilai perkawinan yang sah tidak hanya dilakukan berdasarkan agama, tetapi juga perkawinan sipil.

"Selain itu, pada pokoknya Negara mesti membangun hukum perkawinan yang sesuai dengan Pancasila dan kebinekaan Indonesia," tandas dia.

Sebelumnya, MA pada Senin (17/7/2023), melarang hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra

MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 17:31 WIB

Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi

Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 20:05 WIB

Gibran Rakabuming Cuit Soal Surakarta Kota Paling Toleran 2022, Netizen: Masih Kalah Sama Bekasi

Gibran Rakabuming Cuit Soal Surakarta Kota Paling Toleran 2022, Netizen: Masih Kalah Sama Bekasi

Bekaci | Senin, 17 April 2023 | 21:53 WIB

Kota Bogor Peringkat ke-4 Variabel Tindakan Pemerintah IKT 2022, Bima Arya: Merawat Toleransi Bukan Hal Mudah

Kota Bogor Peringkat ke-4 Variabel Tindakan Pemerintah IKT 2022, Bima Arya: Merawat Toleransi Bukan Hal Mudah

Bogor | Sabtu, 08 April 2023 | 10:58 WIB

Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya

Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya

Jatim | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:58 WIB

Unggahan Awkarin soal Pernikahan Beda Agama Tuai Kontroversi

Unggahan Awkarin soal Pernikahan Beda Agama Tuai Kontroversi

Video | Senin, 06 Februari 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:26 WIB

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:58 WIB

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:57 WIB

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:53 WIB

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:48 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:44 WIB

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:39 WIB

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:38 WIB

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:36 WIB

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:31 WIB

×