Karena itulah 145 rekening telah dibekukan, dari total 367 rekening yang diduga terkait dengan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang.
"Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Mahfud juga menduga adanya pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan Panji Gumilang, diantaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan Yayasan, hingga penyelewengan cana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kontributor : Damayanti Kahyangan