Mulai Melawan, Duduk Perkara Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun

Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:40 WIB
Mulai Melawan, Duduk Perkara Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun beberapa kali mengungkap pernyataan kontroversial. (Dok. Ponpes Al Zaytun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahfud juga memastikan kalau proses pidana terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang tetapakan berjalan.

Menurut dia, aset dan rekening milik Panji Gumilang terkait pencucian uang telah dibekukan.

Duduk perkara gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD

Meski tidak menjelaskan secara rinci latar belakang gugatannya terhadap Mahfud MD, sebelumnya Menko Polhukam membongkar satu persatu ‘dosa’ Panji Gumilang.

Mahfud menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan itu muncul setelah Mahfud melihat banyaknya transaksi janggal dalam rekening milik Panji Gumilang.

Karena itulah 145 rekening telah dibekukan, dari total 367 rekening yang diduga terkait dengan Ponpes Al Zaytun maupun Panji Gumilang.

"Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Mahfud juga menduga adanya pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan Panji Gumilang, diantaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan Yayasan, hingga penyelewengan cana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Kasus Hukum yang Jerat Panji Gumilang: Pernah Dipenjara karena Penipuan dan Penggelapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI