Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat-syaratnya!

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 21 Juli 2023 | 15:06 WIB
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Syarat-syaratnya!
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Surat Keteranagn Berhenti Bekerja

- Surat Pengalaman Kerja

- Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di aplikasi JMO miliknya yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store melalui smartphone. Sebelum melakukan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus memperbaharui data dengan cara sebagai berikut:

- Pertama, silakan buka aplikasi JMO, lalu login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.

- Kemudian, silakan klik menu Pengkinian Data, maka akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Jika semua datanya sudah benar, maka silakan klik Sudah dan lakukan verifikasi data peserta lalu klik Selanjutnya.

- Silakan isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail, lalu masukkan data NPWP dan rekening bank dan klik Selanjutnya.

Baca Juga: Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik

- Isi data kependudukan, isi data tambahan dan kontak darurat. Jika rincian pengkinian data sudah benar, maka silakan klik Konfirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI