Jaksa Ngotot Ogah Buka Barang Bukti Flashdisk, Kubu Haris - Fatia Protes di Sidang: Apa File Itu Kebohongan?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 Juli 2023 | 12:33 WIB
Jaksa Ngotot Ogah Buka Barang Bukti Flashdisk, Kubu Haris - Fatia Protes di Sidang: Apa File Itu Kebohongan?
Jaksa Ngotot Ogah Buka Barang Bukti Flashdisk, Kubu Haris - Fatia Protes di Sidang: Apa File Itu Kebohongan? [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sempat diwarnai perdebatan sengit antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Herry Priyanto ditanya terkait barang bukti dokumen pendukung oleh pengacara Haris dan Fatia, Nurkholis Hidayat.

Herry mengatakan pihaknya melakukan penelitian atau analisis forensik pada dokumen terkait pencemaran nama baik Luhut melalui sebuah flashdisk yang diberikan penyidik kepadanya.

Dalam alat flashdisk bermerek Sandisk itu, terdapat file video berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri Herry Priyanto saat dihadirkan dalam sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Kontras di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Dea)
Ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri Herry Priyanto saat dihadirkan dalam sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Kontras di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Dea)

Dia menerangkan video tersebut didapat dan diunduh dari media sosial YouTube. Kemudian, Nurkholis mempertanyakan keaslian data dokumen, waktu mengunduh data, dan asal dokumen itu didapatkan.

Nurkholis meminta Herry memastikan dan memverifikasi dokumen yang menjadi barang bukti tersebut asli dan tidak rusak. Namun, jaksa penuntut umum menolak untuk membuka file tersebut dengan alasan file tersebut hanya bisa dibuka menggunakan alat tertentu.

"Bisa tidak file itu dibuka? Saya keberatan, mohon ketegasannya, yang mulia. Kami berhak bertanya ini berkaitan dengan keaslian. Kenapa JPU menolak untuk (membuka), apakah file-nya itu corrupt? Apakah filenya itu bohongan?" kata Nurkholis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023).

Menurut jaksa, bukti tersebut tidak bisa dibuka tanpa alat yang sesuai dengan prosedur ahli forensik.

"Ahli sudah bersaksi ahli sudah menyatakan tidak bisa dibuka tanpa alat, harus menggunakan alat," ucap jaksa dengan nada bicara yang tinggi.

baca juga

Lebih lanjut, Jaksa bersikukuh untuk tidak membuka file dengan dalih file tersebut hanya bisa dibuka dengan tata cara tertentu.

"Izin, yang mulia. Bukan tidak bisa dibuka, tapi ada tata cara digital forensik agar tidak merusak barang bukti elektronik, bukan tidak bisa dibuka, tapi khawatir file itu rusak," tutur jaksa.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada yang Dipotong, Saksi Ahli Sebut Video 'Lord Luhut' Haris-Fatia Masih Wajar

Tak Ada yang Dipotong, Saksi Ahli Sebut Video 'Lord Luhut' Haris-Fatia Masih Wajar

News | Senin, 24 Juli 2023 | 12:05 WIB

Dicap Kampungan oleh Luhut, AHY Kekeuh Sebut Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Koalisi Perubahan

Dicap Kampungan oleh Luhut, AHY Kekeuh Sebut Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Koalisi Perubahan

News | Sabtu, 22 Juli 2023 | 22:34 WIB

Gaduh usai Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Dinilai Bikin Korupsi Merajalela

Gaduh usai Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Dinilai Bikin Korupsi Merajalela

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 20:41 WIB

Beri Sanksi Tegas Hakim PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Independensi KY Dianggap Masih Tegak

Beri Sanksi Tegas Hakim PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Independensi KY Dianggap Masih Tegak

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 15:07 WIB

Terkini

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Kuliner Sunda Naik Kelas, Bumi Lembur Kuring Hadir di Tengah Kawasan Premium Jakarta Selatan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:38 WIB

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

×