Beri Sanksi Tegas Hakim PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Independensi KY Dianggap Masih Tegak

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 18 Juli 2023 | 15:07 WIB
Beri Sanksi Tegas Hakim PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Independensi KY Dianggap Masih Tegak
Beri Sanksi Tegas Hakim PN Jakpus soal Tunda Pemilu, Independensi KY Dianggap Masih Tegak. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menangapi sanksi dari Komisi Yudisial (KY) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilu.

Putusan etik atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pusat berisi sanksi berupa nonpalu selama dua tahun. Sanksi tersebut diberikan kepada Hakim Tengku Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Ketua Badan Pengurus Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Nanang Farid Syam mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan KY yang dinilai sebagai upaya untuk menegakkan marwah hakim dan bentuk pengawalan konstitusi yang telah menggariskan agar pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Sebagai masyarakat yang haknya terlanggar akibat pelanggaran KEPPH dan tindakan melampaui wewenang dan melangkahi konstitusi dari 3 orang Majelis Hakim PN Pusat, saya mengapresiasi langkah KY menjatuhkan sanksi berat ini," kata Nanang dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Dia juga menilai putusan KY ini membuktikan Independensi KY di tengah arus kekuasaan yang dianggap kian menggerus netralitas lembaga negara.

Pengacara Nanang, Saleh Al Ghifari menambahkan putusan yang menyatakan terlapor bersalah melanggar poin-poin KEPPH tentang Keharusan Berperilaku Adil, Berintegritas Tinggi, dan Berdisiplin Tinggi menunjukkan ketegasan KY.

"Ini bagi saya membuktikan independensi KY berdiri tegak, di tengah berbagai fenomena melempemnya lembaga negara independen. Sebagai lembaga yang menjalankan mandat langsung dari Konstitusi, kami berikan hormat kepada KY karena telah tegas menjalankan wewenangnya," ujar Ghifari.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan keputusan mengenai sanksi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Benar, sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor," kata Miko saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

baca juga

"Putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, substansi putusannya hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," tambah dia.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," tambah hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus

Imbas Putusan Tunda Pemilu, KY Jatuhi Sanksi 2 Tahun Nonpalu Majelis Hakim PN Jakpus

News | Senin, 17 Juli 2023 | 17:06 WIB

KY Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Jaktim Dan Hakim Sidang Haris-Fatia

KY Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Jaktim Dan Hakim Sidang Haris-Fatia

News | Senin, 19 Juni 2023 | 17:01 WIB

Diduga Istimewakan Luhut di Sidang Haris-Fatia, Ketua PN Jaktim dan Hakim Dilaporkan ke KY

Diduga Istimewakan Luhut di Sidang Haris-Fatia, Ketua PN Jaktim dan Hakim Dilaporkan ke KY

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:22 WIB

Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY

Diperiksa Soal Putusan Penundaan Pemilu, Para Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY

News | Rabu, 14 Juni 2023 | 12:54 WIB

Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis

Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:34 WIB

Terkini

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:58 WIB

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

×