Diketahui, PBB yang dibayarkan tersebut merupakan atas nama pribadi, bukan yayasan. Nominal PBB yang dibayarkan juga dicurigai tidak cocok dengan luas bangunan yang mencapai 1.200 hektar.
"Saat ini, Pemkab Indramayu sedang mencocokan data pembayaran pajak Ponpes Al Zaytun yang besarnya Rp 299 juta," ungkap Nina selaku Bupati Indramayu dalam pernyataannya.
Kontributor : Dea Nabila