c. Pimpinan Perguruan Tinggi
d. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang sama di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia
e. Jaksa
f. Penyidik
g. Panitera Pengadilan
h. Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
Sementara peraturan lainnya tedapat pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di mana, bukan penyelenggara negara saja yang wajib melapor. Namun, hampir semua instansi sudah memperluas daftarnya. Ada siapa saja? Berikut informasinya.
1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan
3. Pemeriksa Bea dan Cukai