Dibantah Kemenag, Kronologi Heboh Produk Wine Diklaim Dapat Sertifikat Halal

Agatha Vidya Nariswari
Dibantah Kemenag, Kronologi Heboh Produk Wine Diklaim Dapat Sertifikat Halal
Ilustrasi wine.(Shutterstock)

Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan pembahasan minuman beralkohol anggur merah atau red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal.

Langkah selanjutnya yaitu pemeriksaan produk yang dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi usaha ataupun di laboratorium.

4. Penetapan Kehalalan Produk

BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. MUI kemudian menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal.

Adapun sidang tersebut digelar paling lama 20 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan produk dari BPJPH.

Baca Juga: Intip Calon Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Berdatangan ke Asrama Haji Pondok Gede

5. Penerbitan Sertifikat

Produk yang sudah dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI kemudian kembali diserahkan pada BPJPH. BPJPH lalu mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan produk diterima oleh MUI.

Disini, pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasi yang diberikan pada produk usaha.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Haji 2025 Dimulai: Kloter Perdana Jemaah Haji Mendarat di Madinah, Pelunasan Bipih Resmi Ditutup