Google Khawatirkan Draft Perpres Jurnalisme Baru Batasi Arus Pemberitaan, Dewan Pers Buka Suara!

Kamis, 27 Juli 2023 | 16:41 WIB
Google Khawatirkan Draft Perpres Jurnalisme Baru Batasi Arus Pemberitaan, Dewan Pers Buka Suara!
Google Khawatirkan Draft Perpres Jurnalisme Baru Batasi Arus Pemberitaan, Dewan Pers Buka Suara!. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu buka suara usai Google mengaku khawatir terkait rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang jurnalisme berkualitas berpotensi menghalangi arus pemberitaan di Indonesia.

Dalam hal ini, Ninik menilai semua pihak sejatinya boleh-boleh saja memberi masukan kepada draft Perpres termasuk Google.

"Dewan Pers menghargai semua pihak memberikan masukan pada draft Perpres yang dikirim Kominfo pada presiden," ujar Ninik kepada wartawan, (27/7/2023).

Sebaliknya, Ninik justru berharap memastikan Perpres jurnalisme baru ini bisa mendistribusikan karya jurnalistik yang berkualitas.

Ninik juga berharap rancangan Perpres jurnalisme baru mampu menuangkan rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media.

"Dan apabila terjadi perbedaan pendapat dapat diselesaikan dengan mediasi," kata Ninik.

Lebih lanjut, Ninik meminta Perpres ini dapat membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan bagi media dalam rantai berita.

Kritik Google

Sebelumnya, Michaela Browning, Wakil Presiden Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google APAC mengungkapkan kekhawatirannya terkait peraturan presiden (perpres) baru tentang jurnalisme di Indonesia. Menurutnya, peraturan tersebut berpotensi mengancam masa depan media di negara ini.

Baca Juga: Google: Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas Akan Untungkan Segelintir Penerbit Berita

Dalam pernyataan resminya pada Selasa (25/7/2023) lalu, Google APAC menyatakan keprihatinan bahwa perpres terbaru tentang Jurnalisme Berkualitas yang diajukan dapat membatasi keberagaman sumber berita yang tersedia bagi publik, bukannya meningkatkan kualitas jurnalisme.

Menurut mereka, peraturan ini bisa memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang diizinkan muncul online dan membatasi penerbit berita yang dapat memperoleh penghasilan dari iklan.

Google mengklaim, mereka memiliki komitmen untuk memudahkan akses informasi yang bermanfaat bagi semua orang.

Namun, jika peraturan ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, mereka khawatir bahwa ini akan secara langsung mempengaruhi kemampuan Google untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk mereka di Indonesia.

Peraturan tersebut juga berdampak pada upaya Google dalam mendukung industri berita di Indonesia. Tim Google terpaksa harus mengevaluasi keberlanjutan program-program yang telah berjalan dan cara mengoperasikan produk berita di negara ini.

Sejak perpres pertama kali diusulkan pada tahun 2021, Google dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan mengenai aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut. Mereka berupaya untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum. Namun, perubahan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital secara keseluruhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI