Jurnalis Dianiaya saat Liput Acara GMPG, Dewan Pers: Bisa Dipidana dan Denda 500 Juta

Kamis, 27 Juli 2023 | 17:55 WIB
Jurnalis Dianiaya saat Liput Acara GMPG, Dewan Pers: Bisa Dipidana dan Denda 500 Juta
Acara diskusi yang digelar oleh Generasi Muda Partai Golkar atau GMPG bertajuk "Selamatkan Partai Golkar" di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2023) digeruduk oleh sekelompok orang tidak dikenal. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, awalnya acara sedianya akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Namun secara tiba-tiba kelompok orang tak dikenal datang berkerumun lalu melakukan penggerudukan di lokasi acara.

Terlihat mereka mencopot banner diskusi terlebih dahulu kemudian coba merangsek masuk ke lokasi acara digelar.

"Bubar, bubar, bubar," kata salah satu orang massa.

Kemudian wartawan yang meliput coba mengabadikan momen tersebut justru malah mendapatkan persekusi. Salah satu reporter TV CNN TV coba merekam kejadian dengan gawai atau handphonenya.

Namun handphone tersebut dirampas dan dilempar.

Kemudian kameraman TV Kompas TV coba merekam kejadian lagi namun orang tak dikenal tersebut menghampiri lalu memukul sebanyak dua kali.

Awak media yang meliput pun kemudian mengamankan diri di dalam ruangan. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Kasus Penganiayaan Juru Kamera Kompas TV di Acara Diskusi GMPG

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI