6 Fakta Viral Oknum Dokter Aniaya Balita Gegara Catur: Pelaku Pensiunan ASN dan Petinggi RS

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 30 Juli 2023 | 12:06 WIB
6 Fakta Viral Oknum Dokter Aniaya Balita Gegara Catur: Pelaku Pensiunan ASN dan Petinggi RS
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Pixabay/Geralt)

Suara.com - Oknum dokter inisial MR di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi usai diduga menampar seorang balita berusia 3 tahun. Hal itu dipicu karena sang balita mengganggu MR ketika bermain catur di sebuah warung kopi (warkop). 

Penganiayaan tersebut sang balita mengalami luka di bagian bibir akibat terkena kursi di warung kopi saat dipukul oleh terlapor. Simak fakta viral oknum dokter aniaya balita berikut ini.

Kronologi Kejadian

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri mengatakan, penganiayaan terhadap balita inisial A itu terjadi di salah satu warung kopi di Kota Makassar pada Kamis (27/7/2023). MR diduga menganiaya sang balita karena menyenggol papan caturnya.

"Kejadiannya hari Kamis sekitar pukul 23.00 WITA. MR itu (berdasarkan) laporan polisi adalah dokter. Korban usia 3 tahun, orang tuanya yang melapor," kata Iptu Alim Bachri pada Minggu (30/7/2023).

Berdasarkan rekaman CCTV, MR tengah bermain catur di dalam warung kopi. Kemudian sang balita datang dan mengambil salah satu anak catur yang dimainkan MR. Hal itu membuat MR emosi dan menampar sang balita sampai jatuh.

MR Dilaporkan Polisi 

Sang balita mengalami luka di bagian bibir akibat terkena kursi di warung kopi saat dipukul oleh MR. Ayah sang balita itu kemudian melaporkan ulah MR ke polisi keesokan harinya pada Jumat (28/7/2023). 

"Saat jatuh wajah (balita) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir," ucap Iptu Alim.

Baca Juga: Detik-detik Warga Selamatkan Wanita Pekerja Kebun Sawit di Ketapang yang Diterkam Buaya

MR Seorang Pejabat RS-Pensiunan ASN

Usut punya usut, MR adalah Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar. MR juga sekaligus pensiunan PNS Dinas Kesehatan Sulsel .

"Iya benar jabatannya Wakil Direktur. Sekarang sudah pensiunan PNS Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel," ungkap Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin pada Sabtu (29/7/2023).

Namun perbuatan yang dilakukan MR adalah tindakan di luar jam kerja. Selain itu, ulah M tidak terjadi di area rumah sakit, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan rumah sakit.

Pihak RS Bantu Mediasi Tapi Gagal

Pihak rumah sakit mengaku telah berupaya untuk menemui orang tua balita yang dianiaya MR untuk dimediasi. Namun pihak keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI