Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Kemendagri Jelaskan Kesamaan Hak dalam Pemerintahan

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:23 WIB
Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Kemendagri Jelaskan Kesamaan Hak dalam Pemerintahan
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Suara.com]

Suara.com - Pemerintah memberikan pandangannya atas uji terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya soal batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam sidang perkara 29/PUU-XXI/2023 itu, pemerintah diwakilkan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Togap Simangunsong.

Dia menyebut bahwa Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 memberikan hak yang sama dalam pemerintahan. Togap mengatakan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan perlu dipertimbangkan dalam kebijakan penentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

"Siapapun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Togap dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Meski begitu, dia menyebut perlunya penalaran logis atas kemampuan seseorang dalam menjalani tugas kenegaraannya.

Dalam dinamika berbangsa dan bernegara, lanjut dia, batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden merupakan hal yang adaptif dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

"Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk undang-undang sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang yang tidak dilarang,” tutur Togap.

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Gugatan Batas Usia Maksimal Cawapres, PKB Tak Takut Kalah Saing Rebutan Cawapres Prabowo dengan Gibran

Ada Gugatan Batas Usia Maksimal Cawapres, PKB Tak Takut Kalah Saing Rebutan Cawapres Prabowo dengan Gibran

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:19 WIB

Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat di MK, Habiburokhman Wakil DPR Sebut Usia Produktif Bisa Nyapres

Batas Usia Capres dan Cawapres Digugat di MK, Habiburokhman Wakil DPR Sebut Usia Produktif Bisa Nyapres

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:26 WIB

Relawan GP Prabu Jelaskan Strategi Pemenangan Prabowo Subianto di Kandang Banteng

Relawan GP Prabu Jelaskan Strategi Pemenangan Prabowo Subianto di Kandang Banteng

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:59 WIB

Terkini

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:05 WIB

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB