Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito

Ria Rizki Nirmala Sari | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 06:50 WIB
Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito
Ifana Abdulrahman melaporkan Bupati Gorontalo inisial NP kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (3/8/2023). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Seorang wanita bernama Ifana Abdulrahman melaporkan Bupati Gorontalo inisial NP kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (3/8/2023). Penyebabnya, Ifana yang mengaku sebagai kekasih NP tak kunjung dinikahkan.

Ifana melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendagri dengan tujuan agar kasus ini ditindaklanjuti. Ia sendiri mengaku sudah delapan tahun menjalin hubungan layaknya suami istri dengan NP.

“Kedatangan saya ini dalam rangka menanyakan perkembangan laporan aduan saya tentang perbuatan NP yang mempermainkan saya selama 8 tahun. Sejak 2015 hingga Februari 2023 kami berhubungan seperti suami istri," ujar Ifana kepada wartawan.

Ifana bercerita, bahwa dirinya mulai menjalin hubungan dengan NP sejak 2015. Lalu, NP memintanya berhenti dari pekerjaan dan berjanji akan menikahkannya secara resmi.

"Dalam berjalannya waktu, saya terus menerus menagih janji tersebut. Akan tetapi NP selalu meminta waktu untuk menunda-nunda," tuturnya.

Dia pun mengaku tidak pernah menolak setiap diajak berhubungan badan oleh NP, lantaran NP disebutnya selalu bilang akan bertanggung jawab. Terlebih lagi NP ini merupakan sosok ternama di Gorontalo.

"Itu membuat saya selalu berbaik sangka terhadap NP. Saya sama sekali tidak punya kecurigaan akan dibohongi dan diperlakukan begini sekian lama," ucap Ifana sambil menangis.

Kasus ini sebenarnya sudah sempat terkuak saat istri NP inisial FN melakukan tindakan penganiyaan terhadap Ifana dan dilaporkan ke kepolisian. Namun, laporan dicabut setelah FN memohon-mohon dengan sejumlah kesepakatan.

"FN sujud-sujud di kaki saya meminta maaf, minta berdamai agar mencabut laporan saya di Polda. Saya diminta untuk mendandatangani surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan laporan FN di Polda Gorontalo yang telah disiapkan mereka," jelasnya.

Akan tetapi, menurut dia, sampai hari ini salinan suratnya tidak pernah mereka berikan. Bahkan ketika salinan suratnya diminta, Ifana malah diancam akan menyebarkan foto telanjangnya.

"Karena yang minta foto-foto dan video telanjang saya itu suami dia, NP yang maksa-maksa minta, kalau gak dikasih saya diancam tidak akan dinikahi," jelas Ifana.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (27/03/2019)[ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin].
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (27/03/2019)[ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin].

Lebih lanjut, NP masih saja minta dilayani layaknya suami-istri. Namun, janji untuk dinikahkan secara resmi tak kunjung ditepati.

"Meskipun mungkin saya bukan manusia suci dan sempurna, tapi ini tidak bisa terus-terusan saya pendam. Mau sampai kapan saya menjalani hidup seperti ini?," ujarnya.

"Karena itulah, saya datang ke Jakarta mengadukan masalah ini kepada Mendagri Pak Tito Karnavian untuk meminta keadilan agar menindak perilaku tak bertanggung jawab Bupati NP yang telah sekian lama mempermainkan saya. Bayangkan 8 tahun saya dibohongi," tambahnya.

Sementara itu, tim hukum 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, menyebut Inspektorat Kemendagri telah menerimanya laporan kliennya dengan baik.

"Alhamdulillah, tadi pihak inspektorat Kemendagri sangat responsif menerima kami. Mereka memastikan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti terkait pendukung," kata Putri usai memggelar audiensi di Inspektorat Kemendagri.

Putri menyebut, dalam kasus ini Bupati NP bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinaan yang terbagi dalam beberapa pasal. Salah satunya Pasal 418 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.

"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Putri mengutip bunyi pasal 148 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Pengelolaan Zakat, Sekjen Kemendagri Dorong Daerah Pahami Kelembagaan Baznas

Dukung Pengelolaan Zakat, Sekjen Kemendagri Dorong Daerah Pahami Kelembagaan Baznas

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 12:40 WIB

Ditjen Polpum Kemendagri Terus Berkomitmen Perkuat Ketahanan Budaya

Ditjen Polpum Kemendagri Terus Berkomitmen Perkuat Ketahanan Budaya

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 21:06 WIB

Kemendagri dan Color of Indonesia Gelar 2nd Indonesia International Culture Festival 2023

Kemendagri dan Color of Indonesia Gelar 2nd Indonesia International Culture Festival 2023

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 20:58 WIB

Sekjen Kemendagri: Harga Komoditas Minggu Ketiga Juli Membaik

Sekjen Kemendagri: Harga Komoditas Minggu Ketiga Juli Membaik

News | Senin, 24 Juli 2023 | 19:55 WIB

Soroti Capaian Realisasi Anggaran, Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Segera Optimalkan APBD

Soroti Capaian Realisasi Anggaran, Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Segera Optimalkan APBD

News | Senin, 24 Juli 2023 | 19:02 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB