Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito

Ria Rizki Nirmala Sari, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 06:50 WIB
Jalin Hubungan bak Suami Istri Tapi Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri Tito
Ifana Abdulrahman melaporkan Bupati Gorontalo inisial NP kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (3/8/2023). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Seorang wanita bernama Ifana Abdulrahman melaporkan Bupati Gorontalo inisial NP kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (3/8/2023). Penyebabnya, Ifana yang mengaku sebagai kekasih NP tak kunjung dinikahkan.

Ifana melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendagri dengan tujuan agar kasus ini ditindaklanjuti. Ia sendiri mengaku sudah delapan tahun menjalin hubungan layaknya suami istri dengan NP.

“Kedatangan saya ini dalam rangka menanyakan perkembangan laporan aduan saya tentang perbuatan NP yang mempermainkan saya selama 8 tahun. Sejak 2015 hingga Februari 2023 kami berhubungan seperti suami istri," ujar Ifana kepada wartawan.

Ifana bercerita, bahwa dirinya mulai menjalin hubungan dengan NP sejak 2015. Lalu, NP memintanya berhenti dari pekerjaan dan berjanji akan menikahkannya secara resmi.

"Dalam berjalannya waktu, saya terus menerus menagih janji tersebut. Akan tetapi NP selalu meminta waktu untuk menunda-nunda," tuturnya.

Dia pun mengaku tidak pernah menolak setiap diajak berhubungan badan oleh NP, lantaran NP disebutnya selalu bilang akan bertanggung jawab. Terlebih lagi NP ini merupakan sosok ternama di Gorontalo.

"Itu membuat saya selalu berbaik sangka terhadap NP. Saya sama sekali tidak punya kecurigaan akan dibohongi dan diperlakukan begini sekian lama," ucap Ifana sambil menangis.

Kasus ini sebenarnya sudah sempat terkuak saat istri NP inisial FN melakukan tindakan penganiyaan terhadap Ifana dan dilaporkan ke kepolisian. Namun, laporan dicabut setelah FN memohon-mohon dengan sejumlah kesepakatan.

"FN sujud-sujud di kaki saya meminta maaf, minta berdamai agar mencabut laporan saya di Polda. Saya diminta untuk mendandatangani surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan laporan FN di Polda Gorontalo yang telah disiapkan mereka," jelasnya.

baca juga

Akan tetapi, menurut dia, sampai hari ini salinan suratnya tidak pernah mereka berikan. Bahkan ketika salinan suratnya diminta, Ifana malah diancam akan menyebarkan foto telanjangnya.

"Karena yang minta foto-foto dan video telanjang saya itu suami dia, NP yang maksa-maksa minta, kalau gak dikasih saya diancam tidak akan dinikahi," jelas Ifana.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (27/03/2019)[ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin].
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (27/03/2019)[ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin].

Lebih lanjut, NP masih saja minta dilayani layaknya suami-istri. Namun, janji untuk dinikahkan secara resmi tak kunjung ditepati.

"Meskipun mungkin saya bukan manusia suci dan sempurna, tapi ini tidak bisa terus-terusan saya pendam. Mau sampai kapan saya menjalani hidup seperti ini?," ujarnya.

"Karena itulah, saya datang ke Jakarta mengadukan masalah ini kepada Mendagri Pak Tito Karnavian untuk meminta keadilan agar menindak perilaku tak bertanggung jawab Bupati NP yang telah sekian lama mempermainkan saya. Bayangkan 8 tahun saya dibohongi," tambahnya.

Sementara itu, tim hukum 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, menyebut Inspektorat Kemendagri telah menerimanya laporan kliennya dengan baik.

"Alhamdulillah, tadi pihak inspektorat Kemendagri sangat responsif menerima kami. Mereka memastikan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti terkait pendukung," kata Putri usai memggelar audiensi di Inspektorat Kemendagri.

Putri menyebut, dalam kasus ini Bupati NP bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinaan yang terbagi dalam beberapa pasal. Salah satunya Pasal 418 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.

"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Putri mengutip bunyi pasal 148 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Pengelolaan Zakat, Sekjen Kemendagri Dorong Daerah Pahami Kelembagaan Baznas

Dukung Pengelolaan Zakat, Sekjen Kemendagri Dorong Daerah Pahami Kelembagaan Baznas

News | Kamis, 27 Juli 2023 | 12:40 WIB

Ditjen Polpum Kemendagri Terus Berkomitmen Perkuat Ketahanan Budaya

Ditjen Polpum Kemendagri Terus Berkomitmen Perkuat Ketahanan Budaya

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 21:06 WIB

Kemendagri dan Color of Indonesia Gelar 2nd Indonesia International Culture Festival 2023

Kemendagri dan Color of Indonesia Gelar 2nd Indonesia International Culture Festival 2023

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 20:58 WIB

Sekjen Kemendagri: Harga Komoditas Minggu Ketiga Juli Membaik

Sekjen Kemendagri: Harga Komoditas Minggu Ketiga Juli Membaik

News | Senin, 24 Juli 2023 | 19:55 WIB

Soroti Capaian Realisasi Anggaran, Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Segera Optimalkan APBD

Soroti Capaian Realisasi Anggaran, Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Segera Optimalkan APBD

News | Senin, 24 Juli 2023 | 19:02 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×