Protes Mayjen TNI Heri Wiranto Baca Pasal di Monitor, Pengacara Haris-Fatia: Masak Definisi Aja Nyontek!

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Senin, 07 Agustus 2023 | 14:25 WIB
Protes Mayjen TNI Heri Wiranto Baca Pasal di Monitor, Pengacara Haris-Fatia: Masak Definisi Aja Nyontek!
Ahli pertahanan Mayjen TNI Heri Wiranto di sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

"Keberatan majelis, itu asumsi. Pada prinsipnya bisa disampaikan dalam keberatan," ucap jaksa.

"Justru itu kami keberatan di sini untuk menyampaikan kepada Yang Mulia majelis hakim untuk memulai," imbuh jaksa.

Jenderal Bintang 2 Nyontek Pasal

Sebelumnya, pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty memprotes ahli pertahanan, Heri Wiranto yang diperiksa sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melirik-lirik pasal yang tertera di layar monitor ruangan sidang.

Berawal ketika jaksa penuntut umum (JPU) bertanya terkait keahlian Heri. Perwira Tinggi TNI berpangkat Jenderal TNI bintang dua itu mengaku merupakan ahli dalam bidang pertahanan.

"Saudara ahli, bisa dijelaskan apa keahlian saudara?" tanya jaksa kepada Heri di PN Jaktim, Senin (7/8/2023).

"Keahlian saya sebagai ahli dalam pertahanan negara, sesuai dengan bidang tugas yang sekarang saya jabat," jawab Heri.

Jaksa lalu bertanya terkait definisi dari pertahanan negara. Sambil melirik-lirik layar monitor, Heri menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan Undang-Undang.

Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Saudara bisa dijelaskan, apa yang dimaksud dengan pertahanan negara?" tanya jaksa kemudian.

baca juga

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara itu adalah segala usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara kesatuan republik Indonesia," ucap Heri sambil melirik layar monitor.

Tak sampai di situ, Heri kembali menjawab pertanyaan jaksa berdasarkan pasal yang ia lihay di layar monitor.

"Saudara ahli bisa dijelaskan, apakah tujuan dan fungsi dari pertahanan negara tersebut?" lanjut jaksa.

"Sesuai dengan Pasal 4 tentang Tujuan Pertahanan Negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan," jelas Heri.

Melihat hal itu, pengacara Haris dan Fatia tidak terima. Pengacara Haris-Fatia memohon agar jaksa tidak seolah-olah membantu Heri menjawab pertanyaan dengan menampilkan pasal-pasal di layar monitor.

"Mohon izin Yang Mulia, mohon izin bagi majelis untuk menegur jaksa penuntut umum untuk tidak menampilkan referensi kepada ahli yang bersifat Undang-Undang kecuali kalau diminta oleh ahli kalau dia lupa," sahut penasihat hukum Haris-Fatia.

"Dianggap ahli kok, masak baca," timpal penasihat hukum Haris-Fatia lainnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal ter

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Mendadak Minta Sidang Kasus 'Lord' Luhut Digelar Tertutup, Haris Azhar Protes: Kenapa Nggak dari Awal?

Jaksa Mendadak Minta Sidang Kasus 'Lord' Luhut Digelar Tertutup, Haris Azhar Protes: Kenapa Nggak dari Awal?

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:42 WIB

Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto 'Ahli Membaca' Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor

Haris Azhar Sebut Mayjen TNI Heri Wiranto 'Ahli Membaca' Gegara Nyontek Pasal di Layar Monitor

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:32 WIB

Kubu Haris-Fatia Protes Jenderal TNI Bintang Dua 'Nyontek' Pasal di Layar Monitor: Ahli Kok Baca?

Kubu Haris-Fatia Protes Jenderal TNI Bintang Dua 'Nyontek' Pasal di Layar Monitor: Ahli Kok Baca?

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:09 WIB

Cecar Jenderal TNI Bintang Dua di Sidang 'Lord' Luhut, Pengacara Haris-Fatia: Mewakili Pemerintah atau Tentara?

Cecar Jenderal TNI Bintang Dua di Sidang 'Lord' Luhut, Pengacara Haris-Fatia: Mewakili Pemerintah atau Tentara?

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 11:23 WIB

Terkini

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

×