Perkara Nomor: 815 K/Pid/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan para Hakim Anggota yakni Suharto, Desnayeti, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Panitera penggantinya yakni Rudi Soewasono.
"Nomor perkara 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikutnya, putusan terhadap Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh sebab itu, ia sudah menjalani sanksi pidananya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma