Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:04 WIB
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Hukuman Ferdy Sambo dan 3 orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023), MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati jadi pidana seumur hidup. Hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo pun dipangkas dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara. 

Hukuman mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal turut didiskon dari penjara 13 tahun jadi 8 tahun. Terakhir ada ART Sambo, Kuat Ma’ruf hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Diketahui Sambo cs diadili oleh 5 Hakim MA. Simak profil 5 hakim yang korting hukuman Sambo cs berikut ini.

1. Suhadi

Suhadi merupakan Hakim Agung yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo cs yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023). Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada November 2011 lalu. Sejak 9 Oktober 2018, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA, menggantikan Artidjo Alkostar yang memasuki masa pensiun. 

Suhadi dikenal sebagai hakim yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Dalam perkara korupsi, Suhadi juga dikenal keras. Dia pun memegang sejumlah jabatan penting selama berkiprah di MA. 

Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat pada 19 September 1953 ini pernah jadi Juru Bicara MA. Kemudian berlanjut sebagai Panitera MA, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, hingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Jejak pendidikan Suhadi antara lain pendidikan S1 Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978. Dia lalu mendapat gelar Magister Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002. 

Suhadi kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015. Kekinian dia juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

2. Suharto 

baca juga

Kemudian ada Hakim Agung Suharto yang juga mengadili sidang kasasi Sambo cs. Suharto dilantik jadi Hakim Agung MA sejak tahun 2021. Dia juga dipercaya sebagai Juru Bicara MA sejak tahun 2023 ini.

Jauh sebelumnya Suharto adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (2016). Dia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (2013-2015) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan yang sama (2015-2016).

Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Suharto antara lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011) dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013). Suharto adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984. Dia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.

3. Jupriyadi 

Berikutnya ada Hakim Agung Jupriyadi. Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Jupriyadi sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

Jupriyadi merupakan salah satu hakim anggota yang turut menangani kasus penodaan agama yang menjerat Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketika itu Jupriyadi adalah hakim anggota PN Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:53 WIB

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:29 WIB

Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah

Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah

Lifestyle | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:11 WIB

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:38 WIB

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×