Jauh sebelumnya Suharto adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung (2016). Dia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar (2013-2015) dan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan yang sama (2015-2016).
Beberapa jabatan penting yang pernah diemban Suharto antara lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2009-2010), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (2010-2011) dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013). Suharto adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984. Dia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.
3. Jupriyadi
Berikutnya ada Hakim Agung Jupriyadi. Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Jupriyadi sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Jupriyadi merupakan salah satu hakim anggota yang turut menangani kasus penodaan agama yang menjerat Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketika itu Jupriyadi adalah hakim anggota PN Jakarta Utara.
Pada tahun 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan tak lama setelah perkara itu selesai. Pria kelahiran 1962 itu diangkat menjadi Kepala PN Bandung.
4. Desnayeti
Selanjutnya ada Hakim Agung Desnayeti yang dilantik pada Januari 2013. Sebelumnya Desnayeti adalah Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer. Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.
Baca Juga: Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?
Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dia kemudian meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2019. Desnayeti adalah salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.