Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:04 WIB
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Pada tahun 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan tak lama setelah perkara itu selesai. Pria kelahiran 1962 itu diangkat menjadi Kepala PN Bandung.

4. Desnayeti 

Selanjutnya ada Hakim Agung Desnayeti yang dilantik pada Januari 2013. Sebelumnya Desnayeti adalah Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. 

Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer. Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dia kemudian meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2019. Desnayeti adalah salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

5. Yohanes Priyana 

Terakhir ada Hakim Agung Yohanes Priyana. Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, bersamaan dengan pelantikan Jupriyadi. Sebelumnya Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Yohanes meraig gelar S1 Hukum Keperdataan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dia lalu melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Dua Hakim Dissenting Opinion

baca juga

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Namun, ternyata ada dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Meski dissenting opinion atau menolak kasasi, suara dua hakim tersebut kalah dari tiga anggota majelis hakim lain sehingga putusan hakim tetap memotong hukuman Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Disnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:53 WIB

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:29 WIB

Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah

Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah

Lifestyle | Rabu, 09 Agustus 2023 | 11:11 WIB

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo Batal Divonis Mati, Legislator PPP: Tentu Tak Adil Bagi Keluarga Brigadir J

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:38 WIB

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

Polemik MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs: Keluarga Brigadir Yosua Kecewa, Publik Geram

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:18 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×