Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong

Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:04 WIB
Profil 5 Hakim Agung yang Adili Kasasi Ferdy Sambo, Tak Semua Setuju Hukuman Dipotong
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tahun 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan tak lama setelah perkara itu selesai. Pria kelahiran 1962 itu diangkat menjadi Kepala PN Bandung.

4. Desnayeti 

Selanjutnya ada Hakim Agung Desnayeti yang dilantik pada Januari 2013. Sebelumnya Desnayeti adalah Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. 

Kiprah Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer. Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Dia kemudian meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2019. Desnayeti adalah salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

5. Yohanes Priyana 

Terakhir ada Hakim Agung Yohanes Priyana. Dia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021, bersamaan dengan pelantikan Jupriyadi. Sebelumnya Yohanes menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. 

Yohanes meraig gelar S1 Hukum Keperdataan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dia lalu melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Dua Hakim Dissenting Opinion

Baca Juga: Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Hukuman Seumur Hidup Seperti Apa?

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Namun, ternyata ada dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Meski dissenting opinion atau menolak kasasi, suara dua hakim tersebut kalah dari tiga anggota majelis hakim lain sehingga putusan hakim tetap memotong hukuman Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Yang melakukan dissenting opinion dalam terdakwa Ferdy Sambo ada 2 orang, yaitu anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis ketiga yaitu Disnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang 3, jadi beliau tolak kasasi artinya tetap hukuman mati tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup," ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI