KPK Fokuskan Pencarian Harun Masiku di Indonesia

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:24 WIB
KPK Fokuskan Pencarian Harun Masiku di Indonesia
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memfokuskan pencarian Harun Masiku di Indonesia, setelah beredar informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri soal keberadaan buronan korupsi tersebut berada di dalam negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan, lembaga antirasuah itu bakal berfokus dalam mencari Harun Masiku.

"Informasi terakhir itu, tentu nanti ke depan kami fokuskan pencarian di dalam negeri, kalau memang betul bahwa yang bersangkutan kemudian telah melintas ke dalam negeri," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Ali mengklaim, KPK sebelumnya mendapat informasi Harun Masiku berada di luar negeri, sehingga saat itu mereka mendatangi negara yang dimaksud.

"Tim KPK langsung datang ke sana, beberapa orang, berkoordinasi dengan pihak otoritas di sana, langsung melakukan pencarian di beberapa lokasi, ternyata memang keberadaannya tidak ditemukan," sebutnya.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut Harun Masiku berada di Indonesia.

"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna Murti.

Krishna Murti menyebut Harun Masiku pernah keluar dan masuk Indonesia.

"Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor," katanya.

Ditegaskannya, meski ada informasi Harun Masiku di dalam negeri, Polri tidak akan menghentikan pencarian di luar negeri.

"Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," tegasnya.

Buron Tiga Tahun

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020.

Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Harun Masiku, Legislator PKB: Kalau Sudah Diketahui Tempatnya Ya Proses!

Soal Harun Masiku, Legislator PKB: Kalau Sudah Diketahui Tempatnya Ya Proses!

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:54 WIB

Jejak Perjalanan Harun Masiku Bisa Keluar Masuk Indonesia Meski Jadi Buron KPK

Jejak Perjalanan Harun Masiku Bisa Keluar Masuk Indonesia Meski Jadi Buron KPK

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:13 WIB

Lacak Keberadaan Harun Masiku, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Irjen Krishna Murti

Lacak Keberadaan Harun Masiku, Ini Kasus yang Pernah Ditangani Irjen Krishna Murti

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:38 WIB

Terkini

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal

News | Senin, 13 April 2026 | 17:55 WIB

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil

News | Senin, 13 April 2026 | 17:53 WIB

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati

News | Senin, 13 April 2026 | 17:50 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:26 WIB

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari

News | Senin, 13 April 2026 | 17:15 WIB

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB